Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan keputusan Polda Sumatera Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahkan mengatakan pihaknya heran dengan keputusan itu.
“Ya meski itu kewenangan subjektif kepolisian, kami tentu heran kenapa tidak ditahan,” kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Menurut Taufan, ketujuh tersangka, termasuk Dewa Parangin-Angin, putra Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin harus ditahan, mengingat kemungkinan mereka bisa melarikan diri. Terlebih kasus yang menyeret mereka, peristiwa yang menggegerkan publik dan tergolong berat.
“Mestinya begitu (ditahan), tapi kami juga menghargai bila Polri punya pertimbangan teknis hukum tertentu. Yang penting kami selalu mengingatkan untuk serius menangani kasus ini,” kata Taufan.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin-Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.
“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."
Tag
Berita Terkait
-
Panglima TNI Andika Bolehkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Ketua Komnas HAM: Angkat Topi untuk Keberanian Beliau
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok
-
Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
-
Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Klaim Program MBG 99,99 Persen Berhasil, Prabowo Sebut Kasus Keracunan Siswa Dibesar-besarkan!
-
Klaim Dicontek 112 Negara, Prabowo Puji-puji Program MBG: Sebagian Besar Ikut Contoh Kita
-
Prabowo Iri Anak Muda Dimanjakan AI: Zaman Saya Gak Ada ChatGPT, Enak Sekali Kalian Ya
-
Elite Golkar Puji Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Begini Katanya
-
'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?
-
100 Perawat Jawa Tengah Dapat Beasiswa Penuh ke Eropa, Kuota Langsung Penuh dalam Waktu Singkat
-
HUT ke-61 Golkar Usung Solidaritas Sosial: Bagi 500 Ribu Sembako hingga Doa Lintas Agama
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
-
HIMASOS Unud Desak Sanksi Tegas untuk Mahasiswa yang Berkomentar Keji Pada Almarhum Timothy