Suara.com - Perwakilan Polda Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022). Kedatangan mereka terkait kasus kerangkeng manusia yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perwakilan Polda Sumut bertemu dengan timnya.
“Bertemu staf Pemantauan dan Kabiro Penegakan,” kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan Polda Sumut datang untuk meminta penjelasan detail rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, terkait temuannya.
“Mereka meminta penjelasan lebih detil rekomendasi kami. Sudah diberikan penjelasan ke mereka,” kata Taufan.
Taufan pun menegaskan, Polda Sumut berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
“Itu namanya kepatuhan atas rekomendasi dari lembaga yang menangani hak asasi manusia,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM kepada Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia.
Pertama, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Kedua, melakukan pendalaman informasi jumlah kematian yang lebih dari tiga orang.
Ketiga, Komnas HAM meminta, Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota (kepolisian) yang terlibat dan memberi sanksi tegas, jika terbukti.
Terakhir, melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas HAM secara terbuka dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Tolak Laporan TAP HAM Soal Kasus TPPO Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Alasannya
-
Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar