Suara.com - Bareskrim Polri menolak laporan Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM. Mereka awalnya hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Rahmat menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menolak laporan dengan alasan kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.
"Kita sebenarnya sudah menghadirkan barang bukti ya, hanya saja SPKT justru tidak meminta itu ya, kita justru dihadapkan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumut," kata Rahmat di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, petugas SPKT Bareskrim Polri juga berdalih menolak laporan karena locus delicti berada di wilayah Sumatera Utara.
"Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami," katanya.
Tersangka Diperiksa Polda Sumut
Pada hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali memeriksa putra Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin. Dewa diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap Dewa dan tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Pemeriksaan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
Selain memeriksa delapan tersangka, kata Hadi, penyidik juga akan memeriksa Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI Jakarta," katanya.
Alasan Kooperatif
Dalam perkara ini penyidik menjerat tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) pekan lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Berita Terkait
-
Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok
-
Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
-
Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun