Suara.com - Bareskrim Polri menolak laporan Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM. Mereka awalnya hendak melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Rahmat menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menolak laporan dengan alasan kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumatera Utara.
"Kita sebenarnya sudah menghadirkan barang bukti ya, hanya saja SPKT justru tidak meminta itu ya, kita justru dihadapkan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Sumut," kata Rahmat di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Selain itu, petugas SPKT Bareskrim Polri juga berdalih menolak laporan karena locus delicti berada di wilayah Sumatera Utara.
"Itu tentu kita sayangkan karena laporan ini tentunya akan tertuju pada pencarian keadilan yang akan diinginkan oleh para korban, terutama keempat korban kami," katanya.
Tersangka Diperiksa Polda Sumut
Pada hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali memeriksa putra Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin. Dewa diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap Dewa dan tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Pemeriksaan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
Selain memeriksa delapan tersangka, kata Hadi, penyidik juga akan memeriksa Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI Jakarta," katanya.
Alasan Kooperatif
Dalam perkara ini penyidik menjerat tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) pekan lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Berita Terkait
-
Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan
-
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok
-
Polisi Sebut 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Telah Hadir untuk Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan?
-
Polda Sumut Koordinasi dengan Komnas HAM Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Klaim Program MBG 99,99 Persen Berhasil, Prabowo Sebut Kasus Keracunan Siswa Dibesar-besarkan!
-
Klaim Dicontek 112 Negara, Prabowo Puji-puji Program MBG: Sebagian Besar Ikut Contoh Kita
-
Prabowo Iri Anak Muda Dimanjakan AI: Zaman Saya Gak Ada ChatGPT, Enak Sekali Kalian Ya
-
Elite Golkar Puji Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Begini Katanya
-
'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?
-
100 Perawat Jawa Tengah Dapat Beasiswa Penuh ke Eropa, Kuota Langsung Penuh dalam Waktu Singkat
-
HUT ke-61 Golkar Usung Solidaritas Sosial: Bagi 500 Ribu Sembako hingga Doa Lintas Agama
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Ungkit Empati Mahasiswa Unud Bully Kematian Timothy, Prof Zubair Djoerban: Mereka Sudah Mati Rasa?
-
HIMASOS Unud Desak Sanksi Tegas untuk Mahasiswa yang Berkomentar Keji Pada Almarhum Timothy