Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak akan ada penyekatan mobilitas masyarakat selama ramadan dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal Mei 2022.
Budi mengatakan meski penyekatan tidak ada, petugas akan melakukan pemeriksaan secara random di titik-titik perjalanan masyarakat baik darat, laut, maupun udara.
"Memang kita tidak akan melakukan penyekatan, tapi kita akan melakukan random sampling di beberapa sampling, jadi tidak semua orang kita periksa, ini yang menguji kita semuanya agar kita konsisten karena toh apa yang kita lakukan ini bukan untuk kita saja, tapi untuk masyarakat banyak," kata Budi dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).
Dia mengakui bahwa perjalanan mudik di darat dengan mobil pribadi memang sulit dikendalikan, Budi meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan mudik dan saat berkumpul lebaran bersama keluarga.
"Kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster," ucapnya.
Diketahui, pemerintah tidak melarang mudik lebaran tahun ini. Meski demikian setiap orang yang akan mudik lebaran harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Jika baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Sementara, orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
Anak di bawah 6 tahun tidak harus testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Panja Vaksinasi Diminta Desak Menkes Terkait Ketersediaan Vaksin Booster Halal untuk Syarat Mudik
Anak 6-17 tahun tidak harus ditesting namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadhan, KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Masa Mudik Lebaran
-
Warteg Boleh Buka Siang Saat Ramadhan, 7 Ruas Tol di Jakarta yang Terapkan Tilang Elektronik
-
Panja Vaksinasi Diminta Desak Menkes Terkait Ketersediaan Vaksin Booster Halal untuk Syarat Mudik
-
Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?