Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI sudah melalui proses dan tahap yang panjang.
Bahkan, menurut Jubir IDI, Dr. dr. Beni Satria, proses tindakan terhadap Terawan sudah dimulai sejak 2013 silam, sesuai dengan laporan yang diberikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
"Terkait dengan keputusan tentang dr. Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013, dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD&ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr. Beni saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Ia juga menjelaskan lebih lanjut panjangnya tahapan seorang dokter diberhentikan dari keanggotaan IDI, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD&ART IDI.
"Maka di sana disebutkan di ART pasal 8, bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara dan atau tetap, maka akan diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," ungkap Dr. Beni.
Setelah dokter sebut hadir dalam forum, dan sebelum diputuskan sanksi apa yang tepat untuk diberikan, maka akan lebih dulu melewati 3 divisi di MKEK, yaitu divisi pembinaan, divisi kemahkamahan, dan divisi kefatwaan.
"Divisi pembinaan ada memproses aduan dan sebagainya, kalau ternyata indikasinya ada pelanggaran etik, maka divisi kemahkamahan, kan dibentuk oleh ketua MKEK, untuk menelaah kasus yang terjadi," tutur dr. Beni.
Kemudian kasus akan ditelaah lebih jauh melalui persidangan yang harus dilewati dokter tersebut, tapi harus mendapat pendampingan seperti pembelaan dari kuasa hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota atau BHP2A.
"Setelah dilakukan persidangan, yang juga termasuk memanggil ahli, memanggil saksi dan juga B2HA, akan diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," jelas dia.
Baca Juga: Tak Boleh Ditunda! IDI Harus Berhentikan Terawan 28 Hari Setelah Muktamar ke-31
Setelah persidangan dilakukan, maka ada 1 hingga 4 kategori sanksi. Dari mulai yang paling ringan kategori 1 hanya berupa pembinaan, hingga yang terberat kategori 4 yaitu pemberhentian.
"Yang keempat, sanksi sangat berat akan ditindaklanjuti koordinasi ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan bahwa setelah berkasus sejak 2013 terkait kode etik, Terawan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaian, yang alhasil memberatkan sanksi dan hukuman terhadap dirinya.
"Untuk kasus Terawan tidak ada itikad baik, mungkin ada pemberatan untuk sanksi atau yang memberatkannya," jelas dr. Djoko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar