Suara.com - Harga Pertamax naik dari Rp. 9.000 menjadi Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter pasca disahkan secara resmi oleh DPR. Kenaikan harga tersebut telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.
Keputusan kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi pasar minyak bumi global. Sontak, Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) milik Pertamina mulai menerapkan kenaikan harga tersebut ke pembelian bensi Pertamax.
Lantas, seperti apa daftar harga BBM di SPBU Pertamina seantero Indonesia?
BBM jenis Pertamax dengan untuk kendaraan dengan bahan bakar bernomor oktan (RON) 95 dibanderol harga Rp. 12.500 per liter. Sedangkan jenis Pertamax Turbo untuk kendaraan dengan bahan bakar RON 98 mulai dijual dengan harga Rp.14.500 per liter.
Untuk harga BBM jenis lain seperti jenis Pertalite untuk kendaraan dengan RON 90 berada pada angka Rp. 7.650 per liter.
Bahan bakar untuk kendaraan bermesin diesel yakni Dexlite CN51 dijual dengan harga 12.950 per liter dan jenis Pertamina Dex CN 53 dibanderol dengan harga Rp. 13.700 per liter.
Kenaikan harga terjadi pada BBM berjenis Pertamax lantaran merupakan BBM non subsidi.
Sebagai informasi, kenaikan tersebut merupakan respon terhadap pergerakan pasar minyak bumi di dunia. Perubahan situasi geopolitik internasional merupakan faktor pendorong peningkatan harga minyak mentah sejak bulan Maret yang naik lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya.
Pergerakan pasar minyak bumi global telah berada pada titik harga minyak mentah mencapai di atas 100 dolar AS per barel, sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil langkan menaikkan harga Pertamax.
Baca Juga: Setelah Pertamax, Harga Pertalite Dan LPG 3 Kilogram Disinyalkan Akan Naik
Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan daya beli masyarakat terhadap BBM sejenis Pertamax yang dinilai lebih murah ketimbang perusahaan distributor BBM lainnya.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak 2019," jelas Irto Ginting selaku pejabat sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
Harga BBM sejenis Pertamax pada distributor swasta terbilang dibanderol dengan harga yang lebih tinggi. Pada penyalur Shell misalnya, mematok bahan bakar untuk kendaraan dengan RON 92 denga merk Shell Super RON 92 dengan harga Rp. 12.990 per liter. Sedangkan bahan bakar untuk kendaraan dengan bahan bakar RON 92 di distributor BP-AKR mematok harga kompetitif dengan Pertamax yakni Rp. 12.500 untuk BBM merk BP 92.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Pertalite Ludes dalam Sekejap, Penjual Bensin Eceran Pulang dengan Jerigen Kosong
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Tak Akan Sebabkan Inflasi
-
Daftar Harga Kebutuhan Pokok yang Naik Jelang Ramadhan
-
Setelah Pertamax, Harga Pertalite Dan LPG 3 Kilogram Disinyalkan Akan Naik
-
Terpopuler Suara Jakarta: Awal Ramadhan Jatuh pada Hari Minggu, Curhat Warga soal Harga Pertamax Naik
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara