Suara.com - Sholat witir di akhir pelaksanaan shalat tarawih bulan Ramadhan merupakan shalat yang disunahkan. Shalat yang tidak berhukum wajib ini tidak berkonsekuensi dosa jika tidak dilaksanakan, namun bagi yang melaksanakan akan mendapatkan pahala besar. Bagi Anda yang suka melaksanakan shalat witir, dianjurkan untuk membaca doa setelah witir.
Ajuran doa setelah witir ini tertulis pada islam.nu.or.id. Pada laman tersebut tertulis, “Seseorang dianjurkan setelah shalat witir membaca tiga kali, ‘Subhaanal malikil qudduus,’ kemudian membaca, ‘Allaahumma inii a‘uudzu bi ridhaaka min sakhathika, wa bi mu‘aafaatika min ‘uquubatika. Wa a‘uudzu bika minka, laa uhshii tsanaa’an alayka anta kamaa atsnayta ‘alaa nafsika,’” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 101).
Dari laman yang sama, adapun bacaan doa setelah witir adalah sebagai berikut:
1. Istighfar
Umat islam dianjurkan untuk membaca istighfar setelah sholat witir. Doa setelah witir berupa istighfar akan meringankan dosa kita, menjadikan perasaan dan pikiran menjadi lebih tenang.
Istighfar juga membuat semakin dekat dengan Allah SWT. Menjadi lebih rendah hati karena kita bisa dan sering melakukan kesalahan tanpa disadari. Selain itu doa istighfar membuat kita senantiasa ingat bahwa kita memiliki Allah SWT dalam segala situasi. Berikut doa istighfar untuk dibaca sebagai doa setelah witir.
Astaghfirullaah.
Artinya, “Aku memohon ampunan Allah.”
2. Syahadat
Baca Juga: Anda Hamil Namun Ingin Berpuasa? Ini Lho Persiapan yang Harus Dilakukan
Sangat dianjurkan untuk selalu ingat pada Allah SWT. Kita akan selamat dari banyak mara bahaya ketika kita selalu sadar. Bacaan syahadat yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:
Asyhadu an laa ilaaha illallaah.
Artinya, “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah.”
3. Doa setelah witir yang berisi ridha dan surga Allah
Selain dua di atas, direkomendasikan pula untuk membaca doa yang berisi permohonan ridha dan surga Allah sebagai berikut:
Allaahumma innii as’aluka ridhaaka wal jannah, wa a‘uudzu bika min sakhathika wan naar.
Berita Terkait
-
Bacaan Bilal Tarawih Bukan Hanya Tanda Sholat, Begini Manfaat dan Cara Jamaah Menjawabnya
-
Profil Tarekat Naqsabandiyah yang Jadi Sorotan Lantaran Beda Waktu Puasa, Sholat Id hingga Cara Dzikir
-
Doa Setelah Sholat Witir dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Melakukannya di Bulan Ramadhan
-
Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Sendiri, Berjamaah untuk Makmum dan Imam, Segera Hafalkan!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara