Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM kecewa dengan kinerja Bareskrim Polri yang menolak laporan mereka mewakili empat korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Anggota TAP HAM dari PBHI, Gina Sabrina mengatakan Bareskrim seharusnya tetap menerima laporan mereka karena ada bukti baru dan pasal yang tidak diproses pada penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.
"Langkah hukum yang kami ambil ini karena beberapa hal, yakni pada umumnya proses hukum yang sedang berjalan di Sumatera Utara itu tidak mengakomodir hak-hak korban. Termasuk sangkaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka," kata Gina dalam jumpa pers, Minggu (3/4/2022).
Pelaporan ke Bareskrim diaggap mereka perlu karena menurut Gina proses penyidikan di Polda Sumut berlangsung lamban dan ganjil meski sudah menjadi perhatian publik. "Jadi kami sangat menyayangkan Bareskrim Polri itu menolak laporan yang kami ajukan," ujar Gina.
Dia juga menyebut delapan tersangka yang diproses Polda Sumut itu bukanlah aktor intelektual di balik kejahatan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"Delapan tersangka itu bukanlah aktor intelektual, melainkan hanya aktor lapangan. Pasal yang dikenakan juga tidak menyasar karena hanya menyasar tindak pidana perdagangan orang yang menimbulkan korban jiwa, padahal kami melihat ada banyak pasal yang bisa dikenakan pada kasus ini," ucapnya.
Misalnya pasal 2, 8, 9, dan pasal 12 TPPO, selain juga ada pelanggaran pasal terkait penganiayaan karena terjadi penyiksaan di dalam kerangkeng tersebut.
"Tidak adanya penahanan tersangka ini juga merupakan sebuah keanehan yang padahal bisa membuka celah bagi tersangka untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan" sambung Gina.
Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Perangin Angin Dicecar 52 Pertanyaan
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman