Suara.com - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi mengembalikan uang senilai Rp50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Uang tersebut dikembalikan lantaran diduga hasil dari kejahatan penipuan Binomo, Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pengembalian uang tersebut inisiatif dari Lord Adi. Kepada penyidik dia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Indra Kenz saat dirinya tengah berulang tahun September 2021 lalu.
"Atas inisiatif sendiri, saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Resmi Tersangka dan Ditahan
Dalam perkara ini, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Total aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.
Baca Juga: Mangkir 2 Kali Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Jemput Paksa Fakarich Hari Ini
Berita Terkait
-
Mangkir 2 Kali Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim Polri Jemput Paksa Fakarich Hari Ini
-
Pendeta Saifuddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri: Ancaman Enam Tahun Penjara
-
Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggung Jawab
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah