News / Metropolitan
Senin, 04 April 2022 | 10:02 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [Shutterstock]

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.

Berita tersebut awalnya dibuat dengan judul "Diam-diam Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Pengusaha Di Bali Jadi Buronan Polisi" dan pada Senin (27/6/2022) diubah dengan judul "Diduga Menikah Lagi, Dua Orang di Bali Jadi DPO Kasus Nikah Tanpa Izin".

Koreksi ini sebagai jawaban atas hak jawab dari kuasa hukum Ibu Helda yang diterima pada Senin (27/6/2022). Berikut hak jawabnya:

Bahwa Klien kami yang diberitakan dalam artikel tersebut merasa terpojok karena pihak wartawan atau redaksi dalam menerbitkan artikel tidak mengklarifikasi kepada klien kami dan/atau kepada kuasa hukumnya dengan dasar sebagai berikut:

  1. Tulisan artikel telah menimbulkan kerugian yang menyebabkan nama baik klein kami tercemar.
  2. Tulisan artikel juga diduga telah menciderai mental anak – anak klien kami dan pandangan keluarga besar klien kami yang telah melihat artikel tersebut.
  3. Tulisan artikel tidak mempertimbangkan Kode Etik Jurnalis Pasal 1 dan 3. Karena bila Informasi tidak diuji dan dikonfirmasi, informasi menjadi tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
  4. Tulisan artikel tentang DPO dianggap tidak berimbang, mengingat isi materi menyerupai media lain yang menyerang sepihak.

Adapun fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020. (tiga hakim yang memutuskan cerai) Laporan Polisi : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps, tanggal 28 Maret 2021. Fernando Lesmana dalam gambar kasus narkoba 04 Desember 2020. Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021. Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022. Bahwa sampai saat surat ini dibuat/ ditandatangani, Fernando Lesmana tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021, yaitu untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya;
  2. Bahwa sejak tahun 2011 Fernando Lesmana sudah tidak menjadi seorang suami dan ayah yang baik karena: a.Menggunakan narkoba terlampir gambar. b. Sering bolak balik ke karaoke, diduga sering mengantarkan pesanan narkoba untuk tamu yang ada di karaoke tersebut. Pergi dari jam 5 sore, pulang ke rumah jam 10 atau 12 siang. Serta emosi yang meledak-ledak yang menimbulkan keributan yang tidak jelas. c. Pertemuan keluarga yang membahas tentang untuk membawa Fernando Lesmana ketempat rehabilitasi, keluarganya Fernando Lesmana semua mendukung dan terjadi kesepakatan. Tetapi pada saat mau berangkat ketempat rehabilitasi, Fernando Lesmana justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi rencana rehab tersebut.
  3. Bahwa tahun 2021 Fernando Lesmana mengambil mobil Fortuner milik klien kami secara paksa melalui driver. Karena driver ketakutan akhirnya memberikan mobil tersebut kepada Fernando Lesmana. Laporan Polisi No.: STTLP/B/2988/VI/2022/SPKT /POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022, dengan dugaan pasal 367 Jo pasal 362. Dengan dasar hukum sebagai berikut: a. Perjanjian kontrak dengan leasing atas nama HELDA sampai 16.09.2022. b. BPKB dan STNK nama HELDA. c. Pembayaran cicilan memakai uang dan hasil keringat HELDA. d. Karena BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang fidusia atau atas nama kontrak HELDA.
  4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami telah mengupayakan pihak kepolisian dan instansi terkait dapat membantu menyelesiakan masalah ini dan mohon perlindungan hukum atas Laporan Polisi No : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps Pelapor : Fernando Lesmana terlapor HELDA. yang berimbas pada tekanan mental bagi anak-anak terlapor dan anak-anak pelapor: a. Mengingat anak-anak dari klien kami yang mau sekolah di Indonesia. b. Anak-anak klien kami perlu diurus, dibiayai dan dijaga tanpa tekanan dari Fernando Lesmana. c. Mengingat mediasi yang telah ditawarkan oleh klien kami tentang pembagian harta di Pengadilan Negeri ditolak oleh Fernando Lesmana dan mengalami jalan buntu. d. Bahwa Fernando Lesmana telah menyampaikan kepada penasehat hukumnya yang lama, akan mencabut laporan polisi apabila harta dibagi dua. e. Mengingat pembagian harta gono gini adalah wewenang pengadilan, maka Fernando Lesmana dapat menggugat melalui pengadilan. Bukan menjadikan laporan polisi menjadi sarana negosiasi pembagian harta gono gini dan sarana untuk pembalasan dendam (Retribution). f. Mengingat Fernando Lesmana adalah pengguna narkoba jadi patut dan layak pihak kepolisian mempertimbangkan laporan polisi yang terlalu dibesar-besarkan sampai dimuat di media–media online dengan wajah klien kami yang telah menganggu phisikologis anak-anaknya sehingga menyebabkan trauma. g. Bahwa saat ini klien kami fokus, banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. Besar harapan Klien kami untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan yang sulit seperti saat ini. dan tidak lagi diganggu oleh seorang yang bernama Fernando Lesmana.

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami untuk mendapat respon yang baik. Atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Baca Juga: Pelarian 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Bekerja Jadi Sekuriti dan Ganti Identitas

Kuasa Hukum Ibu HELDA
Liliana Kartika, S.H.

Adanya Laporan

Sebelumya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan berinisial FST alias ER dan HL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya, keduanya sudah jadi tersangka dan DPO. Penetapan masuk DPO, sekitar dua minggu lalu kami terbitkan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, pasangan suami istri berinisial FST alias ER dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Keduanya masuk dalam pengejaran sebagai DPO.

Penerbitan DPO ini dilakukan karena penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.

Load More