Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi, setelah kembali menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang dipanggil, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Hanan pada Senin (4/4/2022) hari ini.
Hanan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pepen, sapaan Rahmat Effendi, terkait pencucian uang.
"Kami periksa Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Selain Hanan, ada sejumlah saksi yang turut dipanggil, yakni Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda.
Kemudian, Kasatpol PP Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Dirut RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; dan Kepala BPKPSDM Kota Bekasi, Karto. Mereka juga diperiksa untuk kasus Pepen dalam kasus pencucian uang.
Ali pun belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah saat pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah para saksi hadir penuhi panggilan penyidik atau tidak di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, kasus pencucian uang Rahmat Effendi berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan, terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.
"Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Tok! KPK Resmi Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan