News / Nasional
Senin, 04 April 2022 | 11:56 WIB
Rahmat Effendi

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi, setelah kembali menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang dipanggil, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Hanan pada Senin (4/4/2022) hari ini.

Hanan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pepen, sapaan Rahmat Effendi, terkait pencucian uang.

"Kami periksa Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Selain Hanan, ada sejumlah saksi yang turut dipanggil, yakni Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda.

Kemudian, Kasatpol PP Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Dirut RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; dan Kepala BPKPSDM Kota Bekasi, Karto. Mereka juga diperiksa untuk kasus Pepen dalam kasus pencucian uang.

Ali pun belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah saat pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah para saksi hadir penuhi panggilan penyidik atau tidak di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, kasus pencucian uang Rahmat Effendi berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan, terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.

"Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi)  sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Tok! KPK Resmi Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo;  Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Load More