Suara.com - Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat itu terkait pengaduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjalankan hasil laporan Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa lembaganya dalam peralihan status pegawai menjadi ASN sudah taat prosedur dan konstitusional. Ali pun mengaku tetap menghormati penyampaian surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Menurutnya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang dilantik pada 1 Juni 2021 lalu sudah melalui tahapan-tahapan sesuai landasan hukum.
"Mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," katanya Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Apalagi, kata Ali, terkait TWK ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam pengujian undang-undang. Hasil putusan MK menyatakan TWK sebagai syarat alih pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," katanya.
Selain itu, Ali juga mengatakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) secara objektif telah memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," kata Ali.
Maka itu, Ali berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan itu.
"Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN."
Baca Juga: LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku belum menerima balasan terkait surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Jokowi maupun DPR RI.
"Kami masih menunggu informasi. Belum ada," ucap Najih dihubungi, Senin (4/4/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan
-
Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026
-
35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus
-
Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto
-
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
-
Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol