Suara.com - Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat itu terkait pengaduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjalankan hasil laporan Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa lembaganya dalam peralihan status pegawai menjadi ASN sudah taat prosedur dan konstitusional. Ali pun mengaku tetap menghormati penyampaian surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Menurutnya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang dilantik pada 1 Juni 2021 lalu sudah melalui tahapan-tahapan sesuai landasan hukum.
"Mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," katanya Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Apalagi, kata Ali, terkait TWK ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam pengujian undang-undang. Hasil putusan MK menyatakan TWK sebagai syarat alih pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," katanya.
Selain itu, Ali juga mengatakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) secara objektif telah memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," kata Ali.
Maka itu, Ali berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan itu.
"Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN."
Baca Juga: LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku belum menerima balasan terkait surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Jokowi maupun DPR RI.
"Kami masih menunggu informasi. Belum ada," ucap Najih dihubungi, Senin (4/4/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO