News / Nasional
Senin, 04 April 2022 | 12:54 WIB
Ilustrasi -- Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat itu terkait pengaduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjalankan hasil laporan Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa lembaganya dalam peralihan status pegawai menjadi ASN sudah taat prosedur dan konstitusional. Ali pun mengaku tetap menghormati penyampaian surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Menurutnya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang dilantik pada 1 Juni 2021 lalu sudah melalui tahapan-tahapan sesuai landasan hukum.

"Mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," katanya Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Apalagi, kata Ali, terkait TWK ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam pengujian undang-undang. Hasil putusan MK menyatakan TWK sebagai syarat alih pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," katanya. 

Selain itu, Ali juga mengatakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) secara objektif telah memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," kata Ali.

Maka itu, Ali berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan itu.  

"Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN."

Baca Juga: LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku belum menerima balasan terkait surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Jokowi maupun DPR RI.

"Kami masih menunggu informasi. Belum ada," ucap Najih dihubungi, Senin (4/4/2022).

Load More