Suara.com - Komisi Informasi Pusat menolak permohonan 11 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan alias TWK. Hal itu disampaikan majelis KIP dalam pembacaan putusan, Jumat (18/3/2022).
Ketua Majelis KIP M Syahyan mengatakan, informasi yang dimohon 11 eks pegawai KPK tidak dikuasai oleh termohon, yakni KPK.
Informasi yang dimaksud adalah berkas kertas kerja penilaian lengkap yang dibuat Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Kertas kerja itu ialah berkas hasil asesmen memuat metodologi penilaian, kriteria penialaian, hasil wawancara, analisis wawancara, syarat asesor atau pewawancara.
"Majelis komisioner berpendapat, dengan tidak dikuasainya dokumen a quo, maka tidak ada kewajiban termohon untuk memberikan informasi a quo," kata majelis KIP dalam pembacaan putusan secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut Hakim KIP menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Meski begitu, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan 11 orang itu agar KPK memberikan kepada mereka sejumlah data.
Data yang diminta kesebelas eks pegawai itu adalah data pribadi mereka yang diberikan kepada pewawancara.
Majelis hakim KIP juga mengabulkan permintaan para termohon agar KPK menjelaskan alasan atau dasar hukum pemberian data pribadi kepada pewawancara.
Baca Juga: Terkendala Administrasi, 5 Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dapat Dilantik
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon, setelah putusan berkekuatan hukum tetap."
Ita Khoroyah dari Indonesia Memanggil IM+57, mengaku kecewa karena KPK sama sekali tidak memiliki hasil TWK dari BKN.
Indonesia Memanggil IM+57 adalah paguyuban bagi pegawai-pegawai KPK yang dipecat Ketua Firli Bahuri dengan alasan tidak lulus TWK.
"Kecewa terhadap keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon, menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi," kata Ita.
"Secara faktual KPK menguasainya, malah diperlihatkan kepada majelis komisioner saat sidang setempat di KPK."
Tag
Berita Terkait
-
Terkendala Administrasi, 5 Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dapat Dilantik
-
Pertanyaan Absurd TWK: Pegawai KPK Ditanya Suka Video Porno hingga Dibikin Nangis
-
Eks Pegawai KPK: Perekayasa TWK Memecat Kami 30 September agar Identik dengan Komunis
-
Misi Indonesia Memanggil 57 Institute, Bentukan Novel Baswedan dkk usai Dipecat
-
Novel Baswedan Dkk Bentuk Indonesia Memanggil 57 Intitute Pasca Dipecat, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat