Suara.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab) hingga Kantor Staf Presiden (KSP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/4/2022). Isu yang sedang ramai diperbincangkan yakni mengenai perpanjangan masa jabatan presiden turut dipertanyakan.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, melempar pertanyaan kepada Moeldoko soal bagaiman monitoring KSP mengenai isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ada isu isu nasional, termasuk juga persoalan perpanjangan jabatan, persoalan tiga periode jabatan presiden dan lain sebagainya. Tentu ini juga bagian dari tugas dan tanggingjawab yang bapak sampaikan kepada kami," kata Gudpardi dalam rapat.
Tak hanya Guspardi yang mempertanyakan soal isu perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode, Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP, Ihsan Yunus juga mempertanyakan terkait hal itu ke Mensesneg Pratikno.
Ihsan bahkan menyinggung soal adanya dukungan sejumlah asosiasi terbaru Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menyatakan mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
"Untuk pak Mensesneg, ini juga kembali lagi ke masalah deklrasi-deklrasi untuk dukungan 3 periode yang dilakukan asosiasi-asosiasi pemerintah desa, ini harus kami tanyakan," kata Ihsan.
Menurut Ihsan, fungsi Sesneg adalah dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah. Ia menilai soal APDESI menjadi ranahnya Sesneg.
"Ini berarti di tempat bapak, apakah ini memang sudah pernah dibahas? Bagaimana bapak melihat isu ini? Bagaimana kemudian lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua," tuturnya.
Tebus Utang Jokowi Kabulkan Tuntutan
Baca Juga: Jokowi Cuma Butuh Waktu Segini untuk Hentikan Isu Penundaan Pemilu 2024
Diketahui sebelumnya, Surtawijaya menjelaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa. Namun ia menganggap kalau Apdesi memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.
"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya.
Awalnya, Apdesi hendak melakukan deklarasi bersamaan dengan Silahturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi 2022 yang digelar pada hari yang sama. Namun, Surtawijaya menyebut sempat dilarang oleh sejumlah pihak.
"Tadinya mau hari ini, dilarang sama semua. Saya capek dilarang sono-sini," ucapnya.
Surtawijaya menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan Apdesi untuk mendukung Jokowi tiga periode. Ia mengklaim kalau dukungan itu murni berasal dari para kepala desa yang merasa banyak dibantu oleh Jokowi.
Berita Terkait
-
Jokowi Cuma Butuh Waktu Segini untuk Hentikan Isu Penundaan Pemilu 2024
-
Jokowi Disebut Bakal Salat Tarawih Di Masjid Istiqlal Malam Ini, Benarkah?
-
Dibilang Megalomania, Jubir Luhut Semprot Amien Rais: Beliau yang Harus Tes Kejiwaan
-
Salip Duet Prabowo-Puan, Elektabilitas Ganjar Tertinggi Jika Duet dengan Menteri Jokowi Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam