Suara.com - Partai Gelora menilai dukungan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan contoh penyimpangan pejabat negara.
Dalam Silaturahmi Nasional APDESI 2022 beberapa waktu lalu dihadiri Presiden Joko Widodo, Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan serta Mendagri Tito Karnavian.
"Salah satu contoh bagaimana penyimpangan kepala pemerintahan dan menterinya yang mengubah tugas pemerintahan menjadi alat propoganda anti konstitusi dengan meminta perpanjangan tiga periode," ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Achmad Nur Hidayat, Senin (4/4/2022).
Achmad Nur memprediksi gerakan bawah tanah seperti APDESI akan marak bermunculan. Deklarasi tersebut menurutnya merupakan hasil kerja bawah tanah dari pembantu-pembantu Jokowi.
"Kemungkinan acara seperti APDESI tersebut akan marak. Berbagai deklarasi elemen masyarakat diprediksi bermunculan untuk menyukseskan kampanye tiga periodenya Presiden. Deklarasi tersebut adalah hasil kerja bawah tanah pembantu-pembantu presiden yang bekerja saat ini," ucap dia.
Partai Gelora kata Achmad Nur menegaskan, gerakan bawah tanah tiga periode tersebut, sangat berbahaya. Karena itu, ia menilai Jokowi dan para pembantunya salah arah.
Sebab, kata dia telah memunculkan sekelompok elit pemerintahan yang aktif melakukan gerakan bawah tanah untuk menyukseskan pemerintahan Jokowi berkuasa selama tiga periode
"Bila propaganda tiga periode tersebut terus dilanjutkan maka akan berbahaya untuk ekonomi, sosial, politik Indonesia. Indonesia akan memasuki krisis baru yaitu krisis politik dan kepemimpinan," papar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya menyatakan pihaknya mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode.
Baca Juga: DPR Cecar Soal Dukungan APDESI Jokowi 3 Periode, Mensesneg: Itu di Luar Pengetahuan Kami
Surtawijaya menyebut kalau Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi siap deklarasi dukung Jokowi tiga periode. Dia menjelaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa.
Namun ia menganggap kalau Apdesi memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.
"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban