Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 18 April 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (5/4/2022).
Jumlah daerah PPKM Level 1 naik dari sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Daerah PPKM Level 2 juga naik dari 83 menjadi 99 daerah.
Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.
Daerah yang masih berada pada level 3 antara lain; Kota Serang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Selama dua pekan ke depan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah dengan status PPKM Level 2 bisa buka hingga pukul 22.00.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022," tulis Inmendagri tersebut.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan membeberkan jumlah penambahan kasus harian sudah turun hingga 97 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.
Selain itu, jumlah kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak Omicron, sehingga saat ini jumlah kasus aktif sudah berada di bawah 100 ribu atau tepatnya 95.990 orang yang masih dirawat.
Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian omicron cukup baik terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen dan BOR rumah sakit saat ini hanya 6 persen.
Kemudian, angka positivity rate di bawah standar WHO yaitu 4 persen dan angka kematian pasien Covid-19 juga menurun hingga 88 persen dibandingkan puncak Omicron.
Berita Terkait
-
Pemerintah Rilis Aturan Baru PPKM, Penonton Olahraga Wajib Sudah Vaksin Booster, Jika Belum Harus Tes Antigen
-
Kafe, Mal dan Restoran Sudah Boleh Beroperasi Sampai Pukul 22.00, Baca Syarat Lengkapnya
-
Pemkab Sleman Bersiap Gelar PTM 100 Persen untuk Semua Jenjang Pendidikan Usai Idulfitri
-
Luhut: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4
-
Luhut: Mal Kini Boleh Buka Hingga Jam 10 Malam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!