Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKU Jakarta berencana membangun ulang kembali ratusan kios makanan dan suvenir di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat yang telah ludes terbakar karena kebakaran pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan untuk membuat lagi kios-kios tersebut.
Terlebih lagi, kawasan Monas merupakan wilayah yang dikelola oleh Pemprov DKI. Riza menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam pendirian ulang kios tersebut.
"Kami akan rapatkan tentu kami berkepentingan di situ," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/5/2022).
Namun, Riza tak merinci kapan pendirian ulang kios akan dilakukan. Pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai masalah ini.
Namun, ia mengaku ingin agar kios yang dikelola masyarakat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) itu kembali bisa dioperasikan.
"Di situ UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Kronologi Kios Dibakar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes mengungkap sebelum terjadi aksi pembakaran kios, tersangka WST terlibat pertengkaran dengan Dasrul pada Rabu (30/3/2022) malam. Pertengkaran itu karena WST merasa cemburu.
Baca Juga: Ratusan Kios di Lenggang Jakarta Monas Ludes Terbakar, Pelaku Bakar Gorden Dalam Keadaan Sadar
"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo.
Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana menceritakan kronologi pertengkaran itu.
Menurut WST sempat mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada. Kesal tidak menemukan Dasril, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasril menggunakan korek api.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," kata Wisnu.
Pasangan Homo
Berita Terkait
-
Bakar Kios Lenggang IRTI Monas karena WST Cemburu dengan Dasrul, Polisi: Mereka Pasangan Homo
-
Bakar Ratusan Kios Lenggang IRTI Monas Bukan Motif Persaingan Bisnis, Polisi: Hanya Cemburu
-
Nekat Bakar Gorden Hingga Picu Kebakaran Ratusan Kios Monas, WST Ternyata Punya Hubungan Khusus Dengan Dasrul
-
Telan Kerugian Rp 20 Miliar, Ratusan Kios Lenggang IRTI Monas Ternyata Sengaja Dibakar, Ini Tampang Pelakunya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini