Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan banyak pekerja. Mulai dari pegawai negeri dan BUMN, kemudian pegawai swasta, hingga karyawan kontrak. Nah untuk aturan THR karyawan kontrak sendiri ketentuannya wajib dicermati oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja.
Karyawan kontrak juga ternyata memiliki hak atas THR, dan hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku. Meski demikian, perhitungannya akan sedikit berbeda dengan THR karyawan tetap. Lalu bagaimana aturan THR karyawan kontrak? Apa dasar hukumnya?
Aturan THR Karyawan Kontrak
Untuk aturan bakunya sendiri, perhitungan THR yang diterima karyawan kontrak tertera pada Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerjanya.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak sendiri, perhitungannya akan berdasarkan dengan proporsi sesuai dengan masa kerja.
Setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR. Untuk detailnya adalah sebagai berikut.
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan yang digunakan adalah :
THR = Masa Kerja/12 x Gaji Bulanan
Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan
Untuk karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan adalah satu kali upah pokok.
Contohnya, Budi mendapat gaji bulanan sebesar Rp 2 juta dan dia baru bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan. Maka THR yang didapatkan Budi adalah:
THR = (8/12) x 2.000.000
= Rp 1,3 juta
Lalu Kapan THR Cair?
Untuk waktu THR dicairkan sendiri, menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1, adalah satu kali dalam satu tahun. THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana