Suara.com - Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dikabarkan akan cair pada April 2022. Hal ini dipastikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Salusi.
Anwar mengatakan, keberlanjutan program BSU tahun 2022 ini dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun BSU ini merupakan subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta.
Fakta Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta
1. BSU ini diberikan kepada 8,8 pekerja Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa program BSU untuk 8,8 juta orang pekerja. Ia menyebut anggaran yang telah disiapkan pemerintah adalah Rp8,8 triliun.
“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden.
2. Besaran BSU yakni Rp 1 juta
Diketahui bahwa subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 1 juta untuk setiap calon penerima.
“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga.
Baca Juga: 3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!
3. BSU masih dalam koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan
Anwar juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melaksanakan koordinasi terkait keputusan tersebut sesuai regulasi dan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.
4. Subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3 Juta
Airlangga Hartanto menyebut subsidi gaji ini hanya diperuntukkan bagi warga yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bagian dari program pemulihan ekonomi nasional 2022
Berita Terkait
-
3 Pendapatan yang Bisa Diperoleh Selain dari Gaji, Wajib Dicoba!
-
BLT Minyak Goreng: Cara Menerima dan Syarat Mendapatkannya
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Sumut Sambut Lebaran, Berlaku Mulai Hari Ini
-
Heboh Gaji Direksi Pertamina Naik Saat Harga Pertamax Naik, Warganet Bingung: Berarti Sudah Untung?
-
Siap-siap! Bansos BSU Cair Lagi, Penerima Bakal Dapat Rp 1 Juta
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu