Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) mewajibkan pelaku kekerasan seksual untuk membayar restitusi kepada korban.
Mengutip draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022 pukul 14.04, restitusi sebagaimana dimaksud Bab I Ketentuan Umum, Pasal I adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Mengutip Bagian Keempat tentang Restitusi, pada Pasal 30 ayat 1 menekankan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
Sementara itu pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan ganti kerugian yang dimaksud, antara lain, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menekankan bahwa restitusi itu memang wajib dibayarkan oleh pelaku.
"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Namun begitu RUU TPKS mengatur perihal lainnya apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Misalnya di Pasal 33 ayat 7 yang mengatur soal pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya," tulis ketentuan Pasal 33 ayat 7.
Sementara itu dalam Pasal 33 ayat 8 dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
Merujuk Pasal 33 ayat 9 dijelaskan pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.
Sebelumnya Willy menjelaskan bahwa nantinya negara juga akan hadir dengan memberikan kompensassi atau dana bantuan kepada korban apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayarkan restitusi. Tetapi, ditegaskan Willy hal itu tidak serta merta mengilangkan kewajiban restitusi.
"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," kata Willy.
Aturan terkait kompensasi itu sendiri termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS.
"Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," bunyi Pasal 35 ayat 1.
Sedangkan Pasal 35 ayat 2 menagatakan, kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan korban.
Berita Terkait
-
Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok
-
Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
-
Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
-
RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein