Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) mewajibkan pelaku kekerasan seksual untuk membayar restitusi kepada korban.
Mengutip draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022 pukul 14.04, restitusi sebagaimana dimaksud Bab I Ketentuan Umum, Pasal I adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Mengutip Bagian Keempat tentang Restitusi, pada Pasal 30 ayat 1 menekankan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
Sementara itu pada Pasal 30 ayat 2 disebutkan ganti kerugian yang dimaksud, antara lain, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menekankan bahwa restitusi itu memang wajib dibayarkan oleh pelaku.
"Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Namun begitu RUU TPKS mengatur perihal lainnya apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Misalnya di Pasal 33 ayat 7 yang mengatur soal pidana penjara pengganti apabila harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya," tulis ketentuan Pasal 33 ayat 7.
Sementara itu dalam Pasal 33 ayat 8 dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan korporasi, dilakukan penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
Merujuk Pasal 33 ayat 9 dijelaskan pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan dengan memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara proporsional.
Sebelumnya Willy menjelaskan bahwa nantinya negara juga akan hadir dengan memberikan kompensassi atau dana bantuan kepada korban apabila ternyata harta kekayaan pelaku tidak mencukupi untuk membayarkan restitusi. Tetapi, ditegaskan Willy hal itu tidak serta merta mengilangkan kewajiban restitusi.
"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi maka kemudian negara hadir dengan kompensasi," kata Willy.
Aturan terkait kompensasi itu sendiri termaktub dalam Pasal 35 RUU TPKS.
"Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," bunyi Pasal 35 ayat 1.
Sedangkan Pasal 35 ayat 2 menagatakan, kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan korban.
Berita Terkait
-
Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok
-
Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
-
Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
-
RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam, Tim Perumus Diwanti-wanti Jangan Terburu-buru Disahkan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu