Suara.com - Kisruh Dana Penyelenggaran Sea Games XIX 1997 antara pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo terus berlanjut. Kali ini, Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) Bambang Riyadi Soegama buka suara perihal kisruh tersebut.
Bambang yang juga sebagai Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyeleggara Sea Games XIX 1997 menceritakan, ide awal konsorsium swasta sebenarnya dari Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah.
Selanjutnya, tutur dia, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta tersebut dan anak Presiden RI ke-2 itu mengiyakan ajakan tersebut.
"Kemudian Konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang di butuhkan. Dari koordinasi tersebut di peroleh angka Rp70 miliar untuk penyelenggaraan acara Sea Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung," ujar Bambang Riyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Namun seiring waktu berjalan, papar Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang di minta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar.
Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Maka itu, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15 persen.
Akan tetapi, laporan pertanggung jawaban, pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.
"Faktanya memang di keluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana Reboisasi," ucap dia.
Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan, total biaya untuk penyelenggaraan Sea Games tersebut mencapai Rp156 miliar. Dana ini membengkak, karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam hingga fasilitas penginapan atlet.
Baca Juga: Dipecat Saat Sakit, ASN Difabel Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN
Di sisi lain, dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan Ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran. Menurut dia, sebenarnya konsorsium swasta bersama Bambang Trihatmodjo yang menanggung sisa dana dalam Sea Games tersebut
"Kalau benar kita mau gunakan APBN, kita akan bayar. Tapi ini dana reboisasi yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Jadi, jangan sampai ada ketidaksenangan politik dengan klan Soeharto," imbuh dia.
Untuk diketahui, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya