Suara.com - Bulan Ramadhan jangan disia-siakan, begitu juga dari sisi bacaan Al Quran dalam Sholat Tarawih. Sebab sholat tarawih salah satu ladang pahala saat puasa ramadhan. Berikut ini bacaan Al Quran yang dianjurkan dalam Sholat tarawih.
Dikutip dari NU Online yang ditulis Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat Ustadz M. Mubasysyarum Bih, dalam fenomena shaoat tarawih di masyarakat, ada banyak macam surat yang dibaca.
Sebagian membaca satu halaman Al Quran di setiap rakaatnya, urut mulai dari awal Surat al-Baqarah.
Dengan metode ini, setiap malamnya mereka bisa mendapat satu juz, sehingga bisa khatam Al Quran sampai 30 juz jika dilakukan 30 malam berturut-turut.
Hanya saja, pada dasarnya, tidak ada larangan dari syariat untuk membaca surat apa pun di dalam pelaksanaan sholat tarawih. Surat apa pun yang dibaca, sudah mendapat pahala pokok kesunnahan membaca surat.
Namun, paling utama dibaca adalah metode tajziah atau membaca satu juz di setiap hari pelaksanaan tarawih. Teknisnya seperti yang dijelaskan di atas, yaitu membaca satu halaman Al Quran di setiap rakaat, hingga purna satu juz pada rakaat ke-19.
Demikian dilakukan secara urut mulai dari awal Surat Al Baqarah, sehingga di akhir Ramadhan bisa khatam sampai Surat an-Nas.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan landasan keutamaan tajziah dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra sebagai berikut:
“Syekh Ibnu Abdissalam, Syekh Ibnus Shalah, dan lainnya berfatwa bahwa membaca kadar bacaan yang ditradisikan di dalam tarawih yang dikenal dengan tajziah, dengan mengkhatamkan keseluruhan Al-Qur’an di dalam satu bulan, lebih utama daripada membaca surat pendek. Para ulama memberikan alasan bahwa kesunnahan di dalam tarawih adalah membaca keseluruhan Al-Qur’an. Hal ini seperti yang ditunjukan oleh statemennya kitab al-Majmu’, dipegangi pula oleh Imam al-Asnawi dan lainnya,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah
Adapun tradisi-tradisi yang berbeda dengan metode tajziah ini, tidak bisa dihukumi makruh, apalagi haram. Sebab tidak ada larangan khusus dari syariat yang mencegahnya.
Hal ini sebagaimana penegasan Syekh Ibnu Hajar tentang tradisi pengulangan Surat al-Ikhlas di setiap rakaat tarawih.
Kata beliau, tradisi tersebut tidak disunnahkan, namun tidak pula dikatakan makruh.
Ulama yang dikenal sangat tajam daya analisisnya tersebut menegaskan dalam himpunan fatwanya sebagai berikut:
“Mengulang-ulang bacaan surat al-Ikhlas atau lainnya di dalam satu rakaat atau setiap rakaat tarawih tidak sunnah, tidak pula dikatakan makruh sesuai kaidah-kaidah kami, sebab di dalamnya tidak ada larangan khusus” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).
Berita Terkait
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur