Suara.com - Bulan Ramadhan jangan disia-siakan, begitu juga dari sisi bacaan Al Quran dalam Sholat Tarawih. Sebab sholat tarawih salah satu ladang pahala saat puasa ramadhan. Berikut ini bacaan Al Quran yang dianjurkan dalam Sholat tarawih.
Dikutip dari NU Online yang ditulis Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat Ustadz M. Mubasysyarum Bih, dalam fenomena shaoat tarawih di masyarakat, ada banyak macam surat yang dibaca.
Sebagian membaca satu halaman Al Quran di setiap rakaatnya, urut mulai dari awal Surat al-Baqarah.
Dengan metode ini, setiap malamnya mereka bisa mendapat satu juz, sehingga bisa khatam Al Quran sampai 30 juz jika dilakukan 30 malam berturut-turut.
Hanya saja, pada dasarnya, tidak ada larangan dari syariat untuk membaca surat apa pun di dalam pelaksanaan sholat tarawih. Surat apa pun yang dibaca, sudah mendapat pahala pokok kesunnahan membaca surat.
Namun, paling utama dibaca adalah metode tajziah atau membaca satu juz di setiap hari pelaksanaan tarawih. Teknisnya seperti yang dijelaskan di atas, yaitu membaca satu halaman Al Quran di setiap rakaat, hingga purna satu juz pada rakaat ke-19.
Demikian dilakukan secara urut mulai dari awal Surat Al Baqarah, sehingga di akhir Ramadhan bisa khatam sampai Surat an-Nas.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan landasan keutamaan tajziah dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra sebagai berikut:
“Syekh Ibnu Abdissalam, Syekh Ibnus Shalah, dan lainnya berfatwa bahwa membaca kadar bacaan yang ditradisikan di dalam tarawih yang dikenal dengan tajziah, dengan mengkhatamkan keseluruhan Al-Qur’an di dalam satu bulan, lebih utama daripada membaca surat pendek. Para ulama memberikan alasan bahwa kesunnahan di dalam tarawih adalah membaca keseluruhan Al-Qur’an. Hal ini seperti yang ditunjukan oleh statemennya kitab al-Majmu’, dipegangi pula oleh Imam al-Asnawi dan lainnya,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih di Rumah
Adapun tradisi-tradisi yang berbeda dengan metode tajziah ini, tidak bisa dihukumi makruh, apalagi haram. Sebab tidak ada larangan khusus dari syariat yang mencegahnya.
Hal ini sebagaimana penegasan Syekh Ibnu Hajar tentang tradisi pengulangan Surat al-Ikhlas di setiap rakaat tarawih.
Kata beliau, tradisi tersebut tidak disunnahkan, namun tidak pula dikatakan makruh.
Ulama yang dikenal sangat tajam daya analisisnya tersebut menegaskan dalam himpunan fatwanya sebagai berikut:
“Mengulang-ulang bacaan surat al-Ikhlas atau lainnya di dalam satu rakaat atau setiap rakaat tarawih tidak sunnah, tidak pula dikatakan makruh sesuai kaidah-kaidah kami, sebab di dalamnya tidak ada larangan khusus” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).
Berita Terkait
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
-
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar