Suara.com - Membuang ke Sungai Serayu menjadi pilihan Kolonel Priyanto agar jejak kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) lenyap -- bahkan tertutup. Meski demikian, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, sempat mencari titik sepi di kawasan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Semula, Priyanto Cs hendak langsung membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Namun, kondisi yang didapati tengah ramai orang.
Akhirnya, mereka mencari titik sepi. Maka dipilihlah anak sungai kecil yang nantinya bisa mengarah ke Sungai Serayu.
"Karena Sungai Serayu itu kan besar, kemudian jembatannya juga besar, ramai banyak orang. Akhirnya kami cari semacam anak sungainya yang tetap mengarah ke Serayu juga," ucap Priyanto saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Kepada Priyanto, majelis hakim bertanya, siapa yang mempuanyai ide untuk membuang Handi dan Salsabila di titik Sungai yang sepi. Semula, sang kolonel menyebut ide itu berasal dari sang anak buah, Andreas.
"Itu yang punya ide lagi untuk cari tempat lain siapa?" tanya majelis hakim.
"Itu Kopda Dwi Atmoko, saya tidak tahu sebetulnya tempat itu," jawab Priyanto.
"Tadi kan terdakwa mengatakan sudah hafal?" tanya majelis hakim.
"Kalau Serayu yang besarnya saya tahu, tapi yang kecil saya tidak tahu," ucap Priyanto.
"Waktu mau dibuang pertama tapi ramai?" cecar majelis hakim.
"Itu saya tahu tempatnya itu memang, saya yang pakai Google Maps saya tahu tempat itu," papar Priyanto.
Majelis hakim terus mencecar Priyanto soal ide untuk membuang Handi dan Salsabila di lokasi yang sepi orang. Hingga pada akhirnya, sang kolonel mengakui jika ide tersebut berasal dari dirinya.
"Terus yang mengatakan jangan di sini (karena ramai), siapa?" cecar majelis hakim.
"Kopda Dwi Atmoko," ucap Priyanto.
"Keterangan saksi 2 dan 3 kemarin, terdakwa juga yang mengatakan bahwa jangan di sini nanti ketahuan?" tanya majelis hakim.
Berita Terkait
-
Klaim Kolonel Priyanto Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari Nagreg ke Sungai Serayu: Tolong Anak Buah yang Panik
-
Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai, Kolonel Priyanto Akhirnya Menyesal: Entah Setan dari Mana Masuk ke Kepala Saya
-
Tega Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto: Jejak Bisa Hilang atau Dimakan Ikan
-
Kolonel Priyanto Ungkap Sosok Perempuan Bernama Lala, Teman Sekamar Sebelum Tabrak Dua Sejoli Di Nagreg
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025