Suara.com - Erman Umar, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Erman saat membacakan nota keberatan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Disebutkan BAP dilakukan pada 7 November 2021 lalu.
“Ternyata terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Padahal kata Erman, pada 4 November 2021 kliennya telah memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya. Lantas, Erman menilai BAP yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, sehingga surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak sah.
“Maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tersebut adalah BAP yang tidak sah,” kata dia.
“Bahwa oleh karena BAP tidak sah, maka adalah patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA PDM/40/JKTSL/02/2022, Tanggal 10 FEBRUARI 2022 batal demi hukum karena disusun berdasarkan BAP yang tidak sah,” sambungnya.
Lebih lenjut, ia menyebut hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991. Di dalamnya menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum jika berdasar pada BAP yang tidak sah.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
-
Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece
-
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
-
Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra