Suara.com - Erman Umar, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Erman saat membacakan nota keberatan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Disebutkan BAP dilakukan pada 7 November 2021 lalu.
“Ternyata terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Padahal kata Erman, pada 4 November 2021 kliennya telah memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya. Lantas, Erman menilai BAP yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, sehingga surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak sah.
“Maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tersebut adalah BAP yang tidak sah,” kata dia.
“Bahwa oleh karena BAP tidak sah, maka adalah patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA PDM/40/JKTSL/02/2022, Tanggal 10 FEBRUARI 2022 batal demi hukum karena disusun berdasarkan BAP yang tidak sah,” sambungnya.
Lebih lenjut, ia menyebut hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991. Di dalamnya menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum jika berdasar pada BAP yang tidak sah.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
-
Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece
-
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
-
Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya