Suara.com - Erman Umar, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Erman saat membacakan nota keberatan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Disebutkan BAP dilakukan pada 7 November 2021 lalu.
“Ternyata terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.
Padahal kata Erman, pada 4 November 2021 kliennya telah memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya. Lantas, Erman menilai BAP yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, sehingga surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak sah.
“Maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tersebut adalah BAP yang tidak sah,” kata dia.
“Bahwa oleh karena BAP tidak sah, maka adalah patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA PDM/40/JKTSL/02/2022, Tanggal 10 FEBRUARI 2022 batal demi hukum karena disusun berdasarkan BAP yang tidak sah,” sambungnya.
Lebih lenjut, ia menyebut hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991. Di dalamnya menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum jika berdasar pada BAP yang tidak sah.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
-
Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece
-
Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal
-
Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan