Suara.com - Sosok eks bos OJK, Fakhri Hilmi yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat menjadi fokus penyidikan KPK lantaran telah merugikan negara dengan kerugian hasil korupsi sebesar Rp 16 triliun.
Melalui putusan MA, Fakhri akhirnya bebas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi sepenuhnya setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Sontak, keputusan MA tersebut menuai kontroversi mengingat jumlah kerugian akibat kasus korupsi tersebut tidak sedikit.
Lantas, bagaimana kejelasan sosok Fakhri dan keputusan MA yang membebaskannya? Simak deretan fakta mengenai eks bos OJK yang dibebaskan oleh MA berikut.
1. Jabatan Fakhri di OJK
Diketahui bahwa Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia terseret kasus pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya lantaran jabatan yang ia duduki bertanggung jawab atas pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan perusahaan tersebut.
2. Jumlah harta kekayaan Fakhri
Sebagai bentuk transparansi atas jabatannya, Fakhri melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan dilaporkan memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, kendaraan pribadi senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
3. Fakhri sempat divonis penjara 8 tahun
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
Sebelum ditetapkan bebas Fakhri sempat divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas kasus korupsi PT Jiwasraya yang menyeret dirinya. Vonis tersebut bahkan ditingkatkan saat proses banding dan akhirnya mendapat vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Fakhri divonis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp. 16 triliun sebelum akhirnya dibebaskan oleh MA.
4. Alasan dibebaskan oleh MA
Fakhri dinyatakan bebas sepenuhnya dari kasus pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya diputuskan vonis 8 tahun penjara.
Melalui MA, ia bahwa dakwaan terhadap Fakhri tidak terbukti secara sah.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," terang Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA.
Selain itu, alasan Fakhri dibebaskan adalah dirinya telah memenuhi tanggung jawab jabatannya dan memenuhi SOP yang berlaku sesuai Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim yang menyidangkan Fakhri.
5. Sempat terjadi perbedaan pendapat dalam proses sidang
Proses sidang yang akhirnya membebaskan Fakhri sempat diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari MA.
Hakim Desnayeti dan hakim Soesilo memutuskan Fakhri tidak bersalah, namun hakim Agus Yunianto berkata sebaliknya.
"Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA, yaitu Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," lanjut Andi Samsan Nganro
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
-
Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua
-
KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo
-
Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
-
Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
-
Dr. Tan Shot Yen Kritik MBG Isi Burger: Beri Anak Kapurung dan Ikan Kuah Asam
-
Dapur MBG Bogor Sajikan Ribuan Porsi Sehat, Jamin Kecukupan Gizi dan Bantu Perekonomian Keluarga
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Bela Ijazah Gibran, Kreator Konten Ini Akui Bukan Ternak Mulyono dan Bahagia di Singapura
-
Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!
-
Viral SPBU Dijaga Ketat Polisi: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM!
-
Senggol Terus Ijazah Jokowi dan Gibran, Apa Latar Belakang Pendidikan Roy Suryo?