Suara.com - PM Paksitan Imran Khan telah berusaha untuk menghindari mosi tidak percaya dengan membubarkan parlemen. Namun, Mahkamah Agung memerintahkan parlemen bertugas kembali, menempatkan posisi Khan dalam ketidakpastian.
Mahkamah Agung (MA) Pakistan pada hari Kamis (07/04) memutuskan, langkah Perdana Menteri Imran Khan untuk membubarkan parlemen negara itu dan dengan demikian menolak mosi tidak percaya adalah inkonstitusional.
MA Pakistan juga memerintahkan agar Parlemen Pakistan kembali bertugas pada Sabtu, 9 April, untuk melanjutkan mosi tidak percaya.
Dikutip dari Associated Press, oposisi politik Khan mengatakan, mereka memiliki 172 suara yang dibutuhkan di majelis dari 342 kursi untuk menggulingkan PM Khan.
Pemimpin oposisi Pakistan Shehbaz Sharif juga menegaskan, setelah keputusan itu para sekutu politiknya telah mencalonkan dia sebagai perdana menteri berikutnya, jika Khan kalah dalam mosi tidak percaya pada hari Sabtu mendatang.
Shehbaz adalah saudara dari mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif. Menanggapi keputusan ini, Khan dilaporkan akan memberikan pidato nasional pada hari Jumat (08/04) ini.
Melalui cuitannya di Twitter, Khan mengatakan, akan mengadakan pertemuan dengan kabinetnya. Ia mengatakan, akan mempertahankan posisinya dan berjuang hingga akhir.
"Pesan saya untuk bangsa kita adalah, saya selalu dan akan terus berjuang untuk Pakistan sampai akhir," katanya.
Krisis politik di Pakistan Keputusan MA Pakistan dikeluarkan empat hari setelah Khan membubarkan parlemen Pakistan, dan menyerukan pemilu lebih awal, yang memicu krisis politik.
Baca Juga: Oposisi Pakistan Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap PM Imran Khan
MA memutuskan, wakil ketua parlemen Qasim Khan Suri, tidak memiliki hak untuk membubarkan parlemen.
Oposisi Pakistan Selasa (29/3) lalu mengklaim, telah mengumpulkan mayoritas 172 dari 342 suara di parlemen untuk memenangkan mosi tidak percaya.
Porsi mayoritas bagi oposisi tercipta menyusul pembelotan Partai Gerakan Muttahida Quami dari fraksi pemerintah. Namun, Suri menolak mosi tidak percaya, mengklaim hal tersebut tidak konstitusional dan menuduh oposisi berkolusi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menyingkirkan Khan dari kekuasaan.
Masa depan Khan tak pasti Imran Khan terpilih menjadi perdana menteri Pakistan pada tahun 2018. Pria berusia 69 tahun ini menjanjikan reformasi besar-besaran untuk menghilangkan korupsi dan kronisme.
Partai-partai oposisi menuduh Khan melakukan wanprestasi di bidang ekonomi, birokrasi dan kebijakan luar negeri. Pakistan menghadapi lonjakan angka inflasi, ketika pemerintah menghadapi defisit anggaran dan anjloknya cadangan devisa luar negeri.
Khan mengklaim kekuatan "asing" yag menginginkan dia disingkirkan, karena dia tidak akan mendukung mereka melawan Rusia dan Cina.
Berita Terkait
-
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi, Istrinya 7 Tahun!
-
Pakistan di Ambang Perang Saudara Mulai dari Imran Khan, Protes Berdarah dan Kekuasaan Militer
-
Dipenjara, Eks Perdana Menteri Pakistan Pakai AI untuk Berpidato dalam Kampanye
-
Di Tengah Konvoi, Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Ditembak
-
Profil Imran Khan, Eks Perdana Menteri Pakistan yang Ditembak Saat Kampanye
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas