Suara.com - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi yang menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Pakistan.
Pengadilan anti-korupsi yang bersidang di penjara dekat Islamabad pada Jumat (17/1) memvonis Khan 14 tahun penjara dan Bushra Bibi tujuh tahun penjara terkait kasus Al-Qadir Trust, yayasan kesejahteraan yang mereka dirikan bersama.
Hakim Nasir Javed Rana menyatakan bahwa jaksa penuntut berhasil membuktikan kasus tersebut.
"Khan dinyatakan bersalah," ujar hakim saat membacakan putusan.
Bushra Bibi, yang sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat, langsung ditahan kembali setelah vonis dijatuhkan, menurut juru bicaranya, Mashal Yousafzai.
Sejak Agustus 2023, Khan telah ditahan dan menghadapi sekitar 200 tuntutan hukum. Partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengklaim bahwa hukuman ini adalah upaya untuk membungkamnya.
“Saya tidak akan membuat kesepakatan atau mencari keringanan hukuman,” kata Khan kepada wartawan di ruang sidang setelah vonis dibacakan.
Hukuman ini semakin memperpanjang daftar kasus hukum yang menjerat Khan sejak ia digulingkan dari jabatannya pada 2022. Khan yang sebelumnya mendapat empat putusan hukuman, berhasil membatalkan dua di antaranya, sementara dua lainnya masih dalam proses banding. Namun, ia tetap berada di balik jeruji besi akibat berbagai kasus yang masih menunggu penyelesaian.
Sejak lengser, Khan melancarkan kritik terbuka terhadap militer Pakistan, yang dianggapnya memainkan peran besar dalam politik negara itu. Sebuah panel ahli PBB pada tahun lalu menemukan bahwa penahanannya “tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan politik.”
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
Dalam pemilu Februari lalu, PTI meraih kursi terbanyak dibanding partai lain, tetapi mereka gagal membentuk pemerintahan karena koalisi partai yang dianggap lebih dekat dengan militer mengambil alih kekuasaan. Dengan vonis terbaru ini, peluang Khan untuk kembali ke panggung politik semakin kecil.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
-
Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
-
Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun
-
Komunikasi Mahfud MD dan Ahli yang Dilaporkan Atas Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
-
KPK Apresiasi Komitmen BRI dalam Melawan Korupsi di Sektor Perbankan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total