Suara.com - Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi yang menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Pakistan.
Pengadilan anti-korupsi yang bersidang di penjara dekat Islamabad pada Jumat (17/1) memvonis Khan 14 tahun penjara dan Bushra Bibi tujuh tahun penjara terkait kasus Al-Qadir Trust, yayasan kesejahteraan yang mereka dirikan bersama.
Hakim Nasir Javed Rana menyatakan bahwa jaksa penuntut berhasil membuktikan kasus tersebut.
"Khan dinyatakan bersalah," ujar hakim saat membacakan putusan.
Bushra Bibi, yang sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat, langsung ditahan kembali setelah vonis dijatuhkan, menurut juru bicaranya, Mashal Yousafzai.
Sejak Agustus 2023, Khan telah ditahan dan menghadapi sekitar 200 tuntutan hukum. Partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengklaim bahwa hukuman ini adalah upaya untuk membungkamnya.
“Saya tidak akan membuat kesepakatan atau mencari keringanan hukuman,” kata Khan kepada wartawan di ruang sidang setelah vonis dibacakan.
Hukuman ini semakin memperpanjang daftar kasus hukum yang menjerat Khan sejak ia digulingkan dari jabatannya pada 2022. Khan yang sebelumnya mendapat empat putusan hukuman, berhasil membatalkan dua di antaranya, sementara dua lainnya masih dalam proses banding. Namun, ia tetap berada di balik jeruji besi akibat berbagai kasus yang masih menunggu penyelesaian.
Sejak lengser, Khan melancarkan kritik terbuka terhadap militer Pakistan, yang dianggapnya memainkan peran besar dalam politik negara itu. Sebuah panel ahli PBB pada tahun lalu menemukan bahwa penahanannya “tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan politik.”
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
Dalam pemilu Februari lalu, PTI meraih kursi terbanyak dibanding partai lain, tetapi mereka gagal membentuk pemerintahan karena koalisi partai yang dianggap lebih dekat dengan militer mengambil alih kekuasaan. Dengan vonis terbaru ini, peluang Khan untuk kembali ke panggung politik semakin kecil.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya Serta 2 Tersangka Lainnya
-
Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
-
Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun
-
Komunikasi Mahfud MD dan Ahli yang Dilaporkan Atas Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
-
KPK Apresiasi Komitmen BRI dalam Melawan Korupsi di Sektor Perbankan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri