Suara.com - Paytren merupakan sebuah aplikasi digital payment yang bisa mempermudah penggunanya dalam melakukan pembayaran diberbagai transaksi. Aplikasi digital ini, merupakan milik Yusuf Mansur yang didirkan pada 10 Juli 2013 di bawah naungan PT Veritra Sentosa.
Beberapa tahun setelah pendiriannya, pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan alasan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu bahwa, badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat ini sudah sejalan dengan peraturan yang ada di BI atau belum.
Namun, selang setahun dari pembekuan tersebut, akhirnya pada Juni 2018, aplikasi ini secara resmi mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). Sejak itulah, aplikasi ini bisa dinikmati dan digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kepeluarn transaksi.
Lantas baru-baru ini, Paytren milik Yusuf Mansur ini menjadi trending topic di media sosial twitter. Karena beredar video dari sang pemilik, Yusuf Mansur sedang marah-marah membicarakan masa depan Paytren ini, yang kabarnya akan dijual.
Untuk lebih mengerti apa itu Paytren? Simak ulasan berikut ini, yang akan membahas Paytren dari pengertian hingga cara kerja Paytren.
Sebuah aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan. Adapun pembayaran yang bisa dilakukan di aplikasi ini diantaranya, PLN, PDAM, BPJS, tagihan HP, Telkom, dan Gas.
Selain itu, pengguna Paytren juga bisa melakukan pembelian voucher game, tiket kereta, tiket pesawat, hingga pemesanan hotel.
Secara garis besar, aplikasi Paytren ini merupakan aplikasi yang bisa mempermudah hidup pengguna untuk melakukan pembayaran di berbagai jenis transaksi. Tidak hanya itu, apllikasi ini terbilang sangat ramah teknologi, karena bisa dipasang diberbagai jenis smartphone.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Titip Doa Saat Videonya Marah Viral, Kronologi Pemuda di Badran Ditelanjangi
Manfaat dan keunggulan PaytrenPertama, mudah dan efisien, karena cukup dengan satu aplikasi dalam satu genggaman, seluruh tagih dan dapat dilakukan secara tepat.
Kedua, keuntungan transaksi, semakin sering bertransaksi, semakin banyak bagi hasil yang didapatkan. Ketiga, perkaya wawasan dan edukasi, aplikasi ini akan senantiasa berbagi aspirasi untuk selalu menginspirasi dan meperkaya edukasi.
Beberapa fitur Paytren
- Transfer bank, bisa melakukan transfer antar mitra ataupun antar bank.
- Belanjaqu, sebuah tempat untuk penjual dan pembeli melakukan transaksi secara online atau daring. Fitur ini mirip dengan aplikasi belanja online yang serupa.
- Cashback, fitur ini memungkinkan pengguna untuk menerima cashback, yang kemudian bisa digunakan untuk melakukan pembayaran berikutnya.
- Sedekah, pengguna bisa melakukan sedekah menggunakan fitur ini.
- Paytren academy, merupakan fitur yang berguna untuk belajar.
- Paytren connect, seperti media sosial yang bisa digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
- Produk emas Paytren, merupakan fitur untuk transaksi jual beli emas serta juga menyimpan emas.
- Pinjam memimjam, fitur untuk melakukan pinjam meminjam dengan pedoman secara syariah.
Cara kerja Paytren
- Install aplikasi dari Google Play Store, lalu buat akun pengguna secara gratis.
- Isi dompet e – money dengan nominal minimal Rp 50 ribu melalui transfer bank atau mbanking
- Nikmati semua fitur yang tersedia di aplikasi Paytren.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian Paytren, manfaat dan keunggulan, fitur yang tersedia, hingga cara kerja atau penggunaan aplikasi.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
12 Investor Bisnis Ustaz Yusuf Mansur Tuntut Pengembalian Uang Rp 250 Juta
-
Ngamuk Butuh Duit Rp 1 Triliun, Ustaz Yusuf Mansur Kini Dituntut Kembalikan Rp 250 Juta ke Investor
-
Parodikan Video Ustaz Yusuf Mansur Ngamuk Minta Rp 1 Triliun, Arif Alfiansyah: Saya Ampun Pak
-
Ustaz Yusuf Mansur Titip Doa Saat Videonya Marah Viral, Kronologi Pemuda di Badran Ditelanjangi
-
Video Wirda Mansur Bagi-bagi Uang THR Diserang Warganet, Disarankan Agar Berikan Kepada Ayahnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025