Suara.com - Dua masjid di Prancis utara diduga ditutup dengan dalih bangunan masjid tidak aman untuk menampung jemaah, lapor media lokal setempat. Masjid-masjid itu ditutup oleh pemerintah kota Tourcoing.
Sebuah komisi keamanan memeriksa bangunan Masjid Salman al-Farisi dan Masjid Clinquet milik Read in the Name of Your Lord Foundation dan mengeluarkan laporan yang mencatat bahwa kedua masjid itu tidak cocok untuk menampung jemaah, menurut harian La Voix du Nord.
Menyadur laman kantor berita Anadolu, Minggu (10/4/2022), berdasarkan laporan media tersebut, Wali Kota Doriane Becue memutuskan untuk menutup dua dari lima masjid di kota itu sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Eric Denoeud, wakil walikota Tourcoing dan penanggung jawab urusan keamanan di kota, mengklaim bahwa selama pemeriksaan yang dilakukan di masjid, beberapa kekurangan keamanan terdeteksi di bangunan-bangunan.
Dia mencatat bahwa dua tempat ibadah akan tetap ditutup sampai renovasi yang diperlukan dilakukan.
Keputusan itu diambil meski ada desakan dari komunitas Muslim setempat bahwa tidak pantas menutup masjid selama bulan suci Ramadan.
Pada Agustus 2021, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan para Muslim.
RUU tersebut disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli lalu, meski ada penolakan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan mendiskriminasi umat Islam.
Baca Juga: Masjid Tertua di Pekalongan Dibangun Pada Tahun 1625 Masehi
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Aturan ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan terhadap masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi masjid serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan LSM-nya.
UU ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling harus tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang, pasien juga dilarang memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lainnya.
Prancis dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.
Sejak Februari 2018, Prancis telah mengendalikan hampir 25.000 masjid, sekolah, asosiasi, dan tempat kerja dan menutup 718 di antaranya, termasuk lebih dari 20 masjid, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 2 Maret.
Berita Terkait
-
Masjid Tertua di Pekalongan Dibangun Pada Tahun 1625 Masehi
-
Waduh! Gak Terima Anaknya Diganggu Sampai Nangis, Emak-emak Nekat Cari Pelakunya Pakai Toa Masjid
-
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla, Erick Thohir Diminta Copot Jabatan Arief Rosyid dari Komisaris BSI
-
Gokil! Mbappe Dan Neymar Sama-sama Hattrick, PSG Gulung Clermont 6-1
-
Menilik Masjid Cheng Ho, Simbol Perdamaian Antarumat Beragama
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi