Suara.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pemuda diduga mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi di kota tersebut.
"Tersangka yakni SA (23) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio, dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Eri menyebutkan, tersangka diringkus petugas di tempat kerjanya sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/4) sekira pukul 21.00 WIB.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban (16 tahun) pada Minggu, 25 Desember 2021, di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.
"Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial, lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021. Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersebut merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti.
Tersangka yang sudah ditangkap personel selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
-
Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Tanjung Balai Gagahi ABG
-
Terekam CCTV, Pria di Pagaralam Cabuli Siswi SMP yang Sedang Salat di Masjid
-
Pria di Tanjung Balai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Kejadiannya
-
Bapak Bejat di Surabaya Ini Cabuli Anak Kandung Sendiri yang Masih Berusia 7 Tahun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar