Suara.com - Sudah dapat THR Lebaran 2022? Sepertinya belum yah. Sebab THR biasanya diberikan 10 hari jelang Idul Fitri. Namun Anda juga harus tahu cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Perhitungan THR berbeda dengan gaji. Karena hal itu berhubungan dengan masa kerja Anda bekerja.
Ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Dikutip dari AyoBandung, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus ataupun lebih.
Berikut ini cara menghitung THR:
Karyawan Tetap
THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Berikut contoh cara hitung THR 2022 untuk karyawan tetap:
Sinta sudah tiga tahun bekerja di PT Apa Sajah dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 4 juta, tunjangan istri dan anak Rp 1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan Sinta adalah:
Baca Juga: Jadi Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Posko Pengaduan THR Bekasi Tahun Ini Ditiadakan
Upah per bulan = (Gaji Pokok + Tunjangan)
Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000
Upah per bulan = 5.000.000
THR karyawan tetap = 1 x gaji
THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000
THR karyawan tetap = 5.000.000
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
Usai Salat Iduladha, Prabowo Kejutkan Warga dengan THR Dadakan!
-
Prabowo Bagikan THR Usai Salat Iduladha dari Sunroof Mobil Kepresidenan, Warga Saling Berebut
-
Klaim Link Shopeepay THR Hari Ini Masih Aktif 50 Orang Tercepat, Bantu Check Out Belanjaan!
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?