Suara.com - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengumumkan, posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan di Bekasi tahun ini ditiadakan dan dipindah ke Kabupaten Karawang.
"Kalau tahun lalu kami menyediakan posko THR di kantor, tapi tahun ini ditiadakan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah di Cikarang, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan sesuai Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, posko pengaduan kini dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
"Jadi, posko pengaduan merupakan kewenangan UPTD Pengawasan, sesuai surat edaran yang dimaksud," katanya via Antara.
Pengawasan dan pemantauan pemberian THR wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara itu kini menjadi kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nur juga menyebut, tidak akan menutup mata jika nanti terdapat pekerja yang mengadukan perusahaannya karena tidak memberikan THR Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Disnaker Kabupaten Bekasi, kata dia, juga tetap menampung aduan para pekerja untuk selanjutnya disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
"Tapi, biasanya kami di dinas juga menerima pengaduan THR yang penanganannya akan kita koordinasikan dengan pengawas di UPTD Wilayah II," ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Baca Juga: Jadwal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Cek Besaran Uang yang Didapat
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Terduga Pengeroyok Ade Armando Disebut Mengontrak di Jatiwaringin, Bekasi
-
Rekam Jejak Idham Holik, Anggota Komisioner KPU 2022-27, Lulusan Unisma dan Aktivis HMI Karawang-Bekasi
-
7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Kota Kendari Sudah Harus Berikan THR ke Karyawan
-
Periksa Marketing BIT Money Changer MM Bekasi, KPK Duga Rahmat Effendi Suruh Anak Buah Tukar Uang Asing
-
Jadwal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Cek Besaran Uang yang Didapat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya