Suara.com - Sudah dapat THR Lebaran 2022? Sepertinya belum yah. Sebab THR biasanya diberikan 10 hari jelang Idul Fitri. Namun Anda juga harus tahu cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Perhitungan THR berbeda dengan gaji. Karena hal itu berhubungan dengan masa kerja Anda bekerja.
Ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Dikutip dari AyoBandung, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus ataupun lebih.
Berikut ini cara menghitung THR:
Karyawan Tetap
THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Berikut contoh cara hitung THR 2022 untuk karyawan tetap:
Sinta sudah tiga tahun bekerja di PT Apa Sajah dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 4 juta, tunjangan istri dan anak Rp 1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan Sinta adalah:
Baca Juga: Jadi Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Posko Pengaduan THR Bekasi Tahun Ini Ditiadakan
Upah per bulan = (Gaji Pokok + Tunjangan)
Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000
Upah per bulan = 5.000.000
THR karyawan tetap = 1 x gaji
THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000
THR karyawan tetap = 5.000.000
Berita Terkait
-
POLLING: Apa Strategi Mudik 2026 Biar THR Lebaran Tidak Amblas?
-
Kapan Libur Lebaran Anak Sekolah 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?