Suara.com - Majelis Hakim akan memutus perkara kasus cuitan "Allahmu Lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean rencana pada Selasa (194/4/2022) pekan depan.
Ferdinand pada sidang hari ini, telah usai membacakan pledoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa. Ia pun berharap pada putusan majelis hakim nanti ia mendapatkan vonis bebas.
Meski begitu, ia tetap pasrah dengan keputusan majelis hakim yang memiliki kewenangan dalam menentukan perkara kasusnya itu.
"Tentu harapan saya bebas. Tapi apakah bebas atau tidak kita serahkan nanti kepada hikmat dan kebijaksanaan yang mulia hakim," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Ferdinand mengaku tidak betah berlama-lama di penjara.
"Kalau saya ditanya secara pribadi ya maunya bebas. Siapa yang tidak mau bebas. Emang enak dipenjara? Enggak enak bro," ucapnya.
Ia, pun berharap dalam putusan majelis hakim dapat dinyatakan bebas dan menikmati lebaran bersama keluarga.
"Ya, pengen lah (lebaran di rumah) pengen makan ketupat di rumah sama opor ayam."
Ngaku Dapat Bisikan Setan
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Ferdinand mengaku bahwa cuitan 'Allahmu Lemah' hingga membuatnya mendekam di penjara tak lepas dari pengaruh adanya bisikan setan. Ferdinand mengaku cuitan itu ditulis ketika dirinya baru sadar karena mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.
"Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan setan di telinga saya pasca saya sadar siuman dari pingsan yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini," kata Ferdinand.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?
-
Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga
-
Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
-
Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan