Suara.com - Padahal sebelumnya, Lili Pintauli sudah disanksi Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara korupsi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap berupa tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya tiket nonton MotoGP kelas premium, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas lain berupa penginapan di kawasan Mandalika.
"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.
"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris sebagaimana dilansir Antara.
Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewas, Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika
-
Bupati Terbit Rencana Perangin Angin Diduga Atur Sejumlah Proyek Di Langkat, KPK Periksa Sejumlah Saksi
-
Usut Campur Tangan TRP Urus Proyek di SKPD, KPK Periksa Eks Kadis PUPR hingga Kabag Pengadaan Barang-Jasa Sekda Langkat
-
KPK Dalami Pengetahuan Andi Arief Mengenai Aliran Dana Suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur
-
Kasus TPPU, KPK Usut soal Sejumlah Penukaran Mata Uang Asing Walkot Bekasi Rahmat Effendi Lewat Orang Suruhan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak