Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya komunikasi antara Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
Komunikasi itu diduga bertujuan untuk berkonsultasi terkait dengan keinginan Abdul Gafur maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Andi dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Gafur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah masih terus mendalami sejumlah penerimaan uang suap tersangka Abdul Gafur dan aliran ke sejumlah pihak.
"KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Sementara itu, saksi Direksi PT. BM Energy Inti Perkasa, Bisyri Mustofa didalami penyidik antirasuah mengenai aktifitas pertambangan batubara di Kabupaten PPU.
Sedangkan, saksi Ninuk Wijaya selaku Wiraswasta tidak hadir pemeriksaan.
"Dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Lima Tahun Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, IM+57 Desak Jokowi Usut Aktor Intelektual Penyerangan
-
Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
-
KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
-
Sederet Aksi Demo Mahasiswa Besar-besaran di Era Jokowi, UU KPK hingga Presiden 3 Periode
-
Dua Jam Diperiksa KPK, Andi Arief Ngaku Dicecar Soal Mekanisme Musda Partai Demokrat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar