Suara.com - LBH Jakarta mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada Selasa (12/4/2022). Meski demikian, LBH Jakarta juga memberikan catatan penting kepada DPR.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum menilai kemenangan ini tidak lepas dari kerja keras banyak pihak selama 10 tahun terakhir untuk memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban. Kami sangat mengapresiasi langkah DPR RI," katanya kepada Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Rabu (13/4).
Meski sudah disahkan, menurutnya, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang tersisa dari naskah terakhir. Berikut 10 perkerjaan rumah dari LBH Jakarta untuk DPR terkait UU TPKS yang dinilai belum tuntas:
1. Jaminan Ketidakberulangan Kekerasan Seksual
Catatan pertama adalah jaminan ketidakberulangan yang tidak tegas diatur sebagai asas undang-undang. Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
2. Pemaksaan Aborsi Belum Diatur
Kedua, LBH Jakarta memberikan catatan kepada DPR mengenai tindak pidana pemaksaan aborsiyang masih tidak diatur dalam UU TPKS.
"Ini soal tindak aborsi harus diatur karena menurut Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi
"Sementara, menurut Komnas Perempuan, terdapat 9 korban sehingga untuk upaya perlindungan, perlu ada aturan yang menegaskan 'tidak memidana' korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual," imbuhnya.
3. Definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Diatur
Dalam perundang-undangan TPKS, masih tidak mengatur definisi beberapa tindak pidana. Di antaranya seperti perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran.
Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi.
4. Hak Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi
Hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodasi. Contohnya seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan dan hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas.
Berita Terkait
-
Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi
-
Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?
-
5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat
-
Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?
-
Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review
-
Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara
-
Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat
-
Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer
-
Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah
-
Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar
-
Review Serial The East Palace: Kisah Mistik Berdarah dari Kerajaan Joseon