Lalu hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, dan hak bebas dari pertanyaan menjerat, serta hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi, belum diatur.
5. Hak Perlindungan Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi
Hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodasi. Salah satunya mengenai hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan.
Kemudian hak untuk mendapatkan layanan rumah aman. Selanjutnya hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan, atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman, belum diatur.
6. Pemulihan Korban Belum Seluruhnya Diakomodasi
Aturan mengenai pemuliha korban juga belum seluruhnya diakomodasi dalam UU TPKS. Salah satunya, hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik.
Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi, dan ekonomi, UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci.
"Misal, tidak ada jaminan atas kebutuhan dasar yang layak; layanan keterampilan, modal usaha, dan/atau kemudahan akses mendapat pekerjaan yang layak; serta layanan kemudahan pemulihan kepemilikan harta benda," ujar Citra.
7. Hak Keluarga Korban Belum Diakomodasi
Baca Juga: Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi
Dalam RUU TPKS, belum mengakomodasi beberapa hak keluarga korban. Di antaranya adalah hak mendapatkan tempat tinggal sementara, serta hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial;
Begitu pula hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual, hak mendapatkan dukungan akomodasi dan transportasi, hingga hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi.
8. Hak Saksi dan Ahli Belum Diatur
UU TPKS masih belum mengatur hak saksi dan ahli, seperti hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi atau ahli dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Lalu hak atas kerahasiaan identitas diri, keluarga, kelompok atau komunitasnya; hak untuk memperoleh surat pemanggilan yang patut, fasilitas atau biaya transportasi, dan akomodasi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana perkara tindak pidana kekerasan seksual.
"Contoh jaminan hak atas layanan psikolog klinis atau dokter spesialis kesehatan jiwa bagi saksi; hak atas layanan bantuan hukum bagi saksi; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman bagi saksi; dll," tambahnya.
Berita Terkait
-
Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi
-
Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?
-
5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat
-
Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?
-
Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!