Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan menjadi UU TPKS, tidak mendukung penyimpangan seksual, LGBT.
Hal tersebut, kata Taufik, menjawab kritikan dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap RUU TPKS sebagai RUU pesanan.
"Beberapa pikiran dari kelompok-kelompok tertentu yang melihat bahwa seolah-olah RUU ini RUU pesanan, RUU yang mendukung kebebasan seksual LGBT. Padahal tidak ada satu pun di dalam RUU yang mengatur tentang hal yang tidak relevan tersebut," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik mengatakan, di awal-awal RUU TPKS mengalami hambatan. Hambatan tersebut yakni kesalahpahaman materi muatan RUU TPKS yang dianggap tidak sesuai.
"RUU ini mengalami hambatan-hambatan di awal ya dan hambatan-hambatan itu telah kita lalu. Hambatan utama memang berupa kesalahpahaman mengenai materi muatan RUU ini yang dianggap tidak sesuai," ucap Taufik.
Sehingga melalui proses upaya yang terus-menerus, pemerintah dan DPR dapat meyakinkan publik dan berbagai pihak bahwa RUU TPKS dibutuhkan bersama dan urgent.
Selain itu, UU TPKS diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban.
"Dan akhirnya publik bisa memahami bahwa RUU ini memang kita (semua) butuhkan," kata dia.
Politisi Partai Nasdem menyebut beberapa poin penting dalam RUU TPKS yang menjadi UU TPKS. Diantaranya di dalam UU TPKS ada delik baru tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
Tindak pidana kekerasan seksual, kata Taufik, dirumuskan berdasarkan data pengalaman dan fakta yang selama ini dihadapi ketika menangani kasus kekerasan seksual.
Di mana ada beberapa perbuatan-perbuatan tertentu, yang selama ini dianggap wajar dan tak ada proses penanganan yang komprehensif, terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Karena itu kita rumuskan perbuatan-perbuatan tersebut sebagai delik atau tindak pidana," kata dia.
Taufik melanjutkan, selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, juga memasukan beberapa delik-delik yang sudah diatur di UU lain dan harus tunduk pada UU TPKS.
"Untuk tunduk kepada UU lain dan tunduk pada pencegahannnya, tunduk hukum acaranya dan proses pemulihan bagi korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?