Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan menjadi UU TPKS, tidak mendukung penyimpangan seksual, LGBT.
Hal tersebut, kata Taufik, menjawab kritikan dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap RUU TPKS sebagai RUU pesanan.
"Beberapa pikiran dari kelompok-kelompok tertentu yang melihat bahwa seolah-olah RUU ini RUU pesanan, RUU yang mendukung kebebasan seksual LGBT. Padahal tidak ada satu pun di dalam RUU yang mengatur tentang hal yang tidak relevan tersebut," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik mengatakan, di awal-awal RUU TPKS mengalami hambatan. Hambatan tersebut yakni kesalahpahaman materi muatan RUU TPKS yang dianggap tidak sesuai.
"RUU ini mengalami hambatan-hambatan di awal ya dan hambatan-hambatan itu telah kita lalu. Hambatan utama memang berupa kesalahpahaman mengenai materi muatan RUU ini yang dianggap tidak sesuai," ucap Taufik.
Sehingga melalui proses upaya yang terus-menerus, pemerintah dan DPR dapat meyakinkan publik dan berbagai pihak bahwa RUU TPKS dibutuhkan bersama dan urgent.
Selain itu, UU TPKS diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban.
"Dan akhirnya publik bisa memahami bahwa RUU ini memang kita (semua) butuhkan," kata dia.
Politisi Partai Nasdem menyebut beberapa poin penting dalam RUU TPKS yang menjadi UU TPKS. Diantaranya di dalam UU TPKS ada delik baru tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
Tindak pidana kekerasan seksual, kata Taufik, dirumuskan berdasarkan data pengalaman dan fakta yang selama ini dihadapi ketika menangani kasus kekerasan seksual.
Di mana ada beberapa perbuatan-perbuatan tertentu, yang selama ini dianggap wajar dan tak ada proses penanganan yang komprehensif, terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Karena itu kita rumuskan perbuatan-perbuatan tersebut sebagai delik atau tindak pidana," kata dia.
Taufik melanjutkan, selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, juga memasukan beberapa delik-delik yang sudah diatur di UU lain dan harus tunduk pada UU TPKS.
"Untuk tunduk kepada UU lain dan tunduk pada pencegahannnya, tunduk hukum acaranya dan proses pemulihan bagi korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot