Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan menjadi UU TPKS, tidak mendukung penyimpangan seksual, LGBT.
Hal tersebut, kata Taufik, menjawab kritikan dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap RUU TPKS sebagai RUU pesanan.
"Beberapa pikiran dari kelompok-kelompok tertentu yang melihat bahwa seolah-olah RUU ini RUU pesanan, RUU yang mendukung kebebasan seksual LGBT. Padahal tidak ada satu pun di dalam RUU yang mengatur tentang hal yang tidak relevan tersebut," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik mengatakan, di awal-awal RUU TPKS mengalami hambatan. Hambatan tersebut yakni kesalahpahaman materi muatan RUU TPKS yang dianggap tidak sesuai.
"RUU ini mengalami hambatan-hambatan di awal ya dan hambatan-hambatan itu telah kita lalu. Hambatan utama memang berupa kesalahpahaman mengenai materi muatan RUU ini yang dianggap tidak sesuai," ucap Taufik.
Sehingga melalui proses upaya yang terus-menerus, pemerintah dan DPR dapat meyakinkan publik dan berbagai pihak bahwa RUU TPKS dibutuhkan bersama dan urgent.
Selain itu, UU TPKS diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban.
"Dan akhirnya publik bisa memahami bahwa RUU ini memang kita (semua) butuhkan," kata dia.
Politisi Partai Nasdem menyebut beberapa poin penting dalam RUU TPKS yang menjadi UU TPKS. Diantaranya di dalam UU TPKS ada delik baru tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
Tindak pidana kekerasan seksual, kata Taufik, dirumuskan berdasarkan data pengalaman dan fakta yang selama ini dihadapi ketika menangani kasus kekerasan seksual.
Di mana ada beberapa perbuatan-perbuatan tertentu, yang selama ini dianggap wajar dan tak ada proses penanganan yang komprehensif, terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Karena itu kita rumuskan perbuatan-perbuatan tersebut sebagai delik atau tindak pidana," kata dia.
Taufik melanjutkan, selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, juga memasukan beberapa delik-delik yang sudah diatur di UU lain dan harus tunduk pada UU TPKS.
"Untuk tunduk kepada UU lain dan tunduk pada pencegahannnya, tunduk hukum acaranya dan proses pemulihan bagi korban," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi