Suara.com - Tak semua orang beruntung dalam menyambut hari raya. Di beberapa kasus, ada juga orang yang mengalami kesusahan menjelang Lebaran seperti kontrak kerja yang tak diperpanjang oleh perusahaan. Lalu jika kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR?
Hal ini sering terjadi di dunia kerja dan pertanyaan yang sama juga kerap muncul hingga membuat kita pusing sendiri. Agar tak lelah berasumsi, berikut jawaban atas pertanyaan kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR yang disampaikan oleh pihak Kemnaker.
Menyadur media sosial resmi akun Twitter Kemnaker, pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran tiba tidak akan mendapat atau tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya alias THR.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 7 ayat 3 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Warganet bertanya, "Minaker, kontrak kerjaku habis sebelum lebaran apakah masih dapat THR?"
Kemnaker memberikan jawaban, "Sesuai dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016, tidak dapat/tidak berhak atas THR, yaa."
Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Sementara itu, setelah sempat diberi kelonggaran dalam dua tahun terakhir dalam memberi THR, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan bagi pekerjanya secara penuh tahun ini, maksimal seminggu sebelum hari raya.
Keputusan itu sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan yang mampu secara finansial diimbau membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan, pengusaha wajib memberi THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR 2022 untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.
Pengawasan tersebut antara lain dengan membentuk Posko THR 2022 yang menampung aduan pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," ujarnya.
Demikian penjelasan tentang THR keagamaan 2022. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan tentang kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan