Suara.com - Tak semua orang beruntung dalam menyambut hari raya. Di beberapa kasus, ada juga orang yang mengalami kesusahan menjelang Lebaran seperti kontrak kerja yang tak diperpanjang oleh perusahaan. Lalu jika kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR?
Hal ini sering terjadi di dunia kerja dan pertanyaan yang sama juga kerap muncul hingga membuat kita pusing sendiri. Agar tak lelah berasumsi, berikut jawaban atas pertanyaan kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR yang disampaikan oleh pihak Kemnaker.
Menyadur media sosial resmi akun Twitter Kemnaker, pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran tiba tidak akan mendapat atau tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya alias THR.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 7 ayat 3 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Warganet bertanya, "Minaker, kontrak kerjaku habis sebelum lebaran apakah masih dapat THR?"
Kemnaker memberikan jawaban, "Sesuai dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016, tidak dapat/tidak berhak atas THR, yaa."
Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Sementara itu, setelah sempat diberi kelonggaran dalam dua tahun terakhir dalam memberi THR, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan bagi pekerjanya secara penuh tahun ini, maksimal seminggu sebelum hari raya.
Keputusan itu sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan yang mampu secara finansial diimbau membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan, pengusaha wajib memberi THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR 2022 untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.
Pengawasan tersebut antara lain dengan membentuk Posko THR 2022 yang menampung aduan pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," ujarnya.
Demikian penjelasan tentang THR keagamaan 2022. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan tentang kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting