Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Rano Al Fath, mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sanksi terhadap polisi yang menetapkan Amaq Santi (34), warga NTB yang merupakan korban begal justru dijadikan sebagai tersangka.
Rano mengatakan, dirinya sebagai anggota Komisi III sudah sering kali mewanti-wanti Polri agar hati-hati dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menetapkan seorang tersangka.
"Jangan sampai statement yang kita sampaikan itu malah jadi boomerang bagi diri kita sendiri, apalagi mewakilkan sebuah institusi seperti Polri," kata Rano saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).
Rano menjelaskan, pembelaan darurat atau noodweer dalam rangka mempertahankan diri diatur dalam KUHP Pasal 49 dan tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Untuk itu, menurutnya Polda NTB perlu melakukan evaluasi pembinaan.
"Maka dari itu nanti Kapolda NTB mungkin bisa dilakukan evaluasi atau pembinaan berupa pemberian sanksi atau seperti apa sesuai kebijakannya," ungkapnya.
Rano mengatakan, jangan sampai citra Polri yang sedang positif dibangun oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, justru kandas hanya dengan adanya kejadian-kejadian seperti tersebut.
"Maka dari itu hal ini harus jadi pelajaran juga untuk para Kapolres-Kapolres atau pimpinan lainnya agar anggota dibawah itu diberikan pemahaman hukum yang lebih baik lagi agar anggota bisa lebih profesional dalam menetapkan tersangka atau menangani suatu perkara. Jadi kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan bisa diprevensi dengan langkah hati-hati dan terukur," tuturnya.
Ia menegaskan, hal-hal seperti tersebut jangan sampai terulang kembali. Justru patroli polisi yang harus ditingkatkan.
"Patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal, klitih dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh Polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Setelah Viral, Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Korban yang jadi Tersangka karena Bunuh Begal
Korban Begal Jadi Tersangka
Diketahui, seorang korban begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka pembunuhan akibat melawan pelaku begal pada dirinya, Minggu (10/4/2022) dini hari.
Kasus ini kemudian viral dan banyak mendapatkan kritikan dari netizen. Pelaku pembunuhan yang merupakan korban dianggap melakukan tindakan perlawanan karena dalam situasi terancam.
Apalagi saat konfrensi pers, awak media menanyakan bagaimana sikap yang seharusnya jika menjadi korban begal. Apakah pasrah menjadi korban begal atau melawan begal tersebut.
Setelah informasi tersebut viral, korban begal yang kemudian diketahui namanya Amaq Santi (34). Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).
Berita Terkait
-
Setelah Viral, Polda NTB Ambil Alih Kasus Amaq Sinta Korban yang jadi Tersangka karena Bunuh Begal
-
Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Ustaz Ahmad Zainuddin Bicara Soal Hukum Islam: Darah Maling Tidak Ada Nilainya
-
Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?
-
Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara