Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas dua tersangka kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Kedua tersangka merupakan konsultan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantions, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas. Berkas perkara mereka kini sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik pada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Penahanan Aulia dan Ryan kembali ditambah selama 20 hari. Sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.
Tersangka Aulia akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan, Ryan akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Selama proses penahanan, Jaksa KPK diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka. Rencana persidangan pun digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka. Mereka yakni, Dua eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji; Dandan Ramdhani. Kemudian, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku eks pemeriksa wajib pajak pada dirjen pajak.
Untuk konstruksi perkara, Ryan dan Aulia sebagai perwakilan wajib pajak PT GMP diduga memberi suap kepada tim pemeriksa pajak Wawan dan Alfred. Bertujuan agar, dapat dikurangkan pembayaran wajib pajak PT GMP.
Aulia dan Ryan menyiapkan uang mencapai Rp30 Miliar yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP untuk ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak.
"Diduga uang yang disiapkan sekitar Rp30 Miliar sebagai “all in” yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," ucap Alex.
Dimana, kata Alex, nominal yang khusus diberikan kepada pemeriksa wajib pajak Wawan Ridwan dan Tim. Kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 Miliar.
"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 Miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa