- Bareskrim Polri meminta sektor perbankan memperketat pembukaan rekening dan pengawasan transaksi guna memutus aliran dana judi online.
- Perbankan wajib menerapkan KYC dan Anti-Pencucian Uang ketat serta meningkatkan deteksi dini transaksi mencurigakan terkait judi.
- Polri telah menyetorkan dana hasil kejahatan judi online senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening ke kas negara.
Suara.com - Bareskrim Polri meminta sektor perbankan memperketat sistem pembukaan rekening dan pengawasan transaksi guna mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk operasional judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa perbankan memiliki peran penting dalam memutus aliran dana yang menjadi tulang punggung aktivitas perjudian online.
"Kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta sistem pencegahan pencucian uang agar tidak ada lagi rekening yang dimanfaatkan untuk transaksi judi online.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering secara ketat dan menyeluruh," ujar Himawan.
Selain itu, bank juga diminta meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait aktivitas perjudian online.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita," imbuhnya.
Bareskrim Polri dan pihak perbankan juga telah menyepakati mekanisme baru untuk mempercepat proses penyidikan perkara judi online. Melalui mekanisme tersebut, pemeriksaan rekening yang digunakan pelaku kini dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.
Himawan menjelaskan, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara yang sebelumnya kerap terkendala karena pemeriksaan rekening harus dilakukan di berbagai kantor cabang.
Baca Juga: Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah merampas dan menyetor uang hasil kejahatan judi online senilai Rp58,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari 133 rekening yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
"Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening," ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Penyitaan dan eksekusi aset tersebut merupakan hasil pengembangan dari 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik Bareskrim. Dari laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri aliran dana hingga melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jelas Himawan.
Berita Terkait
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
SMBC Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 506 Miliar di 2025
-
Bak Gugur 1 Tumbuh 1.000, OJK Terus Blokir 30.000 Rekening Judol
-
Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan