News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:04 WIB
Sidang praperadilan kasus kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Oce Madril sebut keputusan menteri harus diuji administrasi sebelum jadi dasar tersangka.
  • Pakar hukum nilai dugaan penyalahgunaan wewenang menteri perlu prosedur penilaian resmi.
  • Sidang praperadilan Gus Yaqut bahas validitas kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam sebuah keputusan menteri tidak bisa diputuskan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui prosedur penilaian atau pengujian keabsahan terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Gugatan ini dilayangkan Yaqut guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut memberikan ilustrasi mengenai seorang menteri yang mengeluarkan diskresi sesuai kewenangannya. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut bisa langsung dianggap sebagai perbuatan melawan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam hukum administrasi, hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jawab Oce.

Ia menjelaskan bahwa sebuah keputusan menteri tidak bisa seketika dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika belum melalui mekanisme evaluasi resmi.

“Jika sebuah keputusan dianggap melawan hukum, maka harus ada prosedur penilaiannya. Sepanjang penilaian itu tidak dilakukan, kita tidak bisa mengategorikannya sebagai tindakan melawan hukum,” terang Oce.

Ia menambahkan bahwa keabsahan keputusan tersebut harus diuji oleh atasan pejabat terkait, pengadilan, atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 10.000 kursi.

“Pembagian 50-50 tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada. Hal inilah yang menjadi unsur perbuatan melawan hukum dalam penyidikan kami,” ujar Asep beberapa waktu lalu.

KPK menduga pengalihan kuota ke haji khusus ini menguntungkan agen-agen travel tertentu secara tidak sah dan merugikan antrean jemaah haji reguler.

Load More