- Oce Madril sebut keputusan menteri harus diuji administrasi sebelum jadi dasar tersangka.
- Pakar hukum nilai dugaan penyalahgunaan wewenang menteri perlu prosedur penilaian resmi.
- Sidang praperadilan Gus Yaqut bahas validitas kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam sebuah keputusan menteri tidak bisa diputuskan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui prosedur penilaian atau pengujian keabsahan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Gugatan ini dilayangkan Yaqut guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut memberikan ilustrasi mengenai seorang menteri yang mengeluarkan diskresi sesuai kewenangannya. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut bisa langsung dianggap sebagai perbuatan melawan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam hukum administrasi, hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jawab Oce.
Ia menjelaskan bahwa sebuah keputusan menteri tidak bisa seketika dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika belum melalui mekanisme evaluasi resmi.
“Jika sebuah keputusan dianggap melawan hukum, maka harus ada prosedur penilaiannya. Sepanjang penilaian itu tidak dilakukan, kita tidak bisa mengategorikannya sebagai tindakan melawan hukum,” terang Oce.
Ia menambahkan bahwa keabsahan keputusan tersebut harus diuji oleh atasan pejabat terkait, pengadilan, atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 10.000 kursi.
“Pembagian 50-50 tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada. Hal inilah yang menjadi unsur perbuatan melawan hukum dalam penyidikan kami,” ujar Asep beberapa waktu lalu.
KPK menduga pengalihan kuota ke haji khusus ini menguntungkan agen-agen travel tertentu secara tidak sah dan merugikan antrean jemaah haji reguler.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku