Suara.com - Sebagian besar Fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk diboyong ke sidang paripurna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mengatakan pemerintah memiliki rencana untuk kembali melakukan omnibus apabila UU tersebut telah disahkan.
Ledia mengungkapkan bahwa pemerintah bakal melakukan metode omnibus untuk UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU tentang keuangan.
"Kalau ini jadi diundangkan, akan ada lagi omnibus keuangan. Undang-undang keuangan. Semua akan dijadikan satu dan sudah siap-siap di Komisi XI, (UU) Sisdiknas juga akan melakukan yang sama," ungkap Ledia dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).
Ia menyebut sejak munculnya UU Cipta Kerja, PKS tidak pernah setuju dengan metode omnibus dalam pembuatan undang-undang.
Sebenarnya, semangat penggunaan metode omnibus itu untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas legislasi, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Karena itu, PKS mengusulkan prasyarat sebelum akhirnya metode omnibus itu dilakukan. Pertama, Ledia mengungkapkan kalau metode omnibus itu hanya bisa digunakan untuk penyusunan perundang-undangan dalam satu topik khusus tertentu supaya pengaturannya tidak saling bentrok.
"Jadi pada satu hal tertentu yang menurut sebagian besar di kita adalah ada banyak tumpang tindih, tabrakan satu sama lain," ujarnya.
Pada kenyataannya, terjadi tumpang tindih di balik upaya adanya harmonisasi dari pembuat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng
Kemudian, prasyarat lainnya yang diajukan PKS ialah penetapan metode omnibus tidak boleh tiba-tiba diputuskan dalam tahapan perencanaan. Menurutnya, metode omnibus harus masuk dari tahap awal perencanaan supaya pembuat undang-undang juga memahami rencananya.
Lalu prasyarat ketiga ialah harus adanya alokasi waktu yang memadai. Hal tersebut disampaikannya supaya bisa menampung semua aspirasi dari berbagai pihak.
"Kan anggota DPR itu bukan superwoman bukan superman, jadi banyak hal yang harus mereka dapat pandangan dari berbagai sisi meskipun kadang-kadang jadi bikin bingung krn terlalu banyak pandangan tapi itu harus didengar dan kemudian kita juga tidak mengabaikan partisipasi publik, satu undang-undang saja berdasarkan pengalaman saya setidaknya 3 kali RDP," jelasnya.
Ledia juga menyampaikan kalau PKS tidak sepakat apabila materi muatan dalam peraturan perundang-undangan dalam metode omnibus hanya dapat dicabut dengan metode omnibus lagi.
Semisal saja UU Ketenagakerjaan yang bisa direvisi oleh UU Cipta Kerja.
"Ada jaminan kehilangan pekerjaan. Itu mau kita perbaiki kan cuma ada di situ. Mau kita perbaiki dikaitkan dengan UU BPJS itu tidak bisa dilakukan perubahan teknisnya kecuali mengubah Ciptaker secara keseluruhan itu dalam DIM yang diusulkan. Kami menolak karena ada hal-hal teknis yang mungkin enggak perlu sampai harus melibatkan undang-undang lain."
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa dalam diskusi virtual, Jumat (15/4/2022). (Tangkap Layar YouTube LP3ES Jakarta).
Berita Terkait
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng
-
Hari Ini Demo Besar-besaran, Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total