Suara.com - Sebagian besar Fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk diboyong ke sidang paripurna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mengatakan pemerintah memiliki rencana untuk kembali melakukan omnibus apabila UU tersebut telah disahkan.
Ledia mengungkapkan bahwa pemerintah bakal melakukan metode omnibus untuk UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU tentang keuangan.
"Kalau ini jadi diundangkan, akan ada lagi omnibus keuangan. Undang-undang keuangan. Semua akan dijadikan satu dan sudah siap-siap di Komisi XI, (UU) Sisdiknas juga akan melakukan yang sama," ungkap Ledia dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).
Ia menyebut sejak munculnya UU Cipta Kerja, PKS tidak pernah setuju dengan metode omnibus dalam pembuatan undang-undang.
Sebenarnya, semangat penggunaan metode omnibus itu untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas legislasi, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Karena itu, PKS mengusulkan prasyarat sebelum akhirnya metode omnibus itu dilakukan. Pertama, Ledia mengungkapkan kalau metode omnibus itu hanya bisa digunakan untuk penyusunan perundang-undangan dalam satu topik khusus tertentu supaya pengaturannya tidak saling bentrok.
"Jadi pada satu hal tertentu yang menurut sebagian besar di kita adalah ada banyak tumpang tindih, tabrakan satu sama lain," ujarnya.
Pada kenyataannya, terjadi tumpang tindih di balik upaya adanya harmonisasi dari pembuat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng
Kemudian, prasyarat lainnya yang diajukan PKS ialah penetapan metode omnibus tidak boleh tiba-tiba diputuskan dalam tahapan perencanaan. Menurutnya, metode omnibus harus masuk dari tahap awal perencanaan supaya pembuat undang-undang juga memahami rencananya.
Lalu prasyarat ketiga ialah harus adanya alokasi waktu yang memadai. Hal tersebut disampaikannya supaya bisa menampung semua aspirasi dari berbagai pihak.
"Kan anggota DPR itu bukan superwoman bukan superman, jadi banyak hal yang harus mereka dapat pandangan dari berbagai sisi meskipun kadang-kadang jadi bikin bingung krn terlalu banyak pandangan tapi itu harus didengar dan kemudian kita juga tidak mengabaikan partisipasi publik, satu undang-undang saja berdasarkan pengalaman saya setidaknya 3 kali RDP," jelasnya.
Ledia juga menyampaikan kalau PKS tidak sepakat apabila materi muatan dalam peraturan perundang-undangan dalam metode omnibus hanya dapat dicabut dengan metode omnibus lagi.
Semisal saja UU Ketenagakerjaan yang bisa direvisi oleh UU Cipta Kerja.
"Ada jaminan kehilangan pekerjaan. Itu mau kita perbaiki kan cuma ada di situ. Mau kita perbaiki dikaitkan dengan UU BPJS itu tidak bisa dilakukan perubahan teknisnya kecuali mengubah Ciptaker secara keseluruhan itu dalam DIM yang diusulkan. Kami menolak karena ada hal-hal teknis yang mungkin enggak perlu sampai harus melibatkan undang-undang lain."
Berita Terkait
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng
-
Hari Ini Demo Besar-besaran, Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran