Suara.com - Anggota Komisi IX fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, turut berkomentar menanggapi adanya tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat soal dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Irma, Amerika tidak perlu ikut campur urusan negara negara lain, khususnya soal HAM.
Awalnya Irma mempertanyakan apakah di Amerika tidak ada kasus pelanggaran HAM, sampai haru mengurusi pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
"Jawaban saya pendek saja, no human right issues in the US? Seriously?," kata Irma kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Ia pun menekankan agar Amerika tak perlu ikut campur dalam urusan negara lain seperti terhadap Indonesia.
"Amerika nggak usah ikut campur urusan negara lain, urus saja pelanggaran HAM yang mereka lakukan di Irak, Libya dan lain-lain," ungkapnya.
Irma mengatakan, Indonesia negara berdaulat yang bisa megurus sendiri dengan regulasi sendiri penanganan covid-19. Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi negara jadi tahu siapa yang sudah dan belum menerima vaksin.
"Sepertinya Amerika ingin Indonesia tidak mampu tangani covid dan akan terus bergantung pada corporasi farmasi dunia yang nota bene Amerika Serikat," tuturnya.
Untuk itu, Irma meminta agar Amerika lebih baik mengurusi negaranya sendiri. Meskipun memang diakuinya Amerika merupakan adikuasa.
Baca Juga: Amerika Serikat Tuding Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Langgar HAM, Anggota DPR RI Buka Suara
"Mereka negara adi kuasa kedodoran, jadi nggak usah kasih nilai negara lain, nilai aja diri sendiri," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun