Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi, apa itu pelanggaran ham [Antara]
Seperti halnya dengan semua hak asasi manusia, ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilanggar oleh negara dan aktor lainnya. Pelanggaran itu bisa dalam bentuk:
- Pencemaran air, misalnya, dengan limbah dari fasilitas milik Negara (hak atas kesehatan)
- Mengusir orang dengan paksa dari rumah mereka (hak atas perumahan yang memadai)
- Menolak layanan dan informasi tentang kesehatan (hak atas kesehatan)
- Diskriminasi di tempat kerja berdasarkan sifat-sifat seperti ras, jenis kelamin, dan orientasi seksual (Hak untuk bekerja)
- Gagal memberikan cuti hamil (perlindungan dan bantuan kepada keluarga)
- Tidak membayar upah minimum yang cukup (hak di tempat kerja)
- Memisahkan siswa berdasarkan disabilitas (hak atas pendidikan)
- Melarang penggunaan bahasa minoritas / pribumi (hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya)
Dari pengertian apa itu pelanggaran HAM di atas, apakah benar aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM?
Mengenai tuduhan tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa aplikasi peduli lindungi berfungsi untuk membantu pencegahan dengan mengurangi risiko warga berkeliaran di tempat umum sebelum vaksin atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Demikian informasi apa itu pelanggaran HAM berkaitan dengan aplikasi pedulilindungi yang sedang disorot.
Kontributor : Mutaya Saroh
Komentar
Berita Terkait
-
Ini Kategori Pelanggaran HAM, Mengulik Tudingan AS Terhadap PeduliLindungi RI yang Diklaim Melanggar HAM
-
Mahfud MD Klaim Indonesia Lebih Baik dari Amerika Serikat, Singgung PeduliLindungi
-
Deplu AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Terindikasi Melangggar HAM, DPR RI: Tuduhan Tak Bisa Dianggap Remeh
-
Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Irma Chaniago: Amerika Ikut Campur Urusan Negara Lain!
-
PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, DPR: AS Semestinya Belajar dari Indonesia
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun