Suara.com - Berikut ini info diskon tiket KAI Access Ramadhan Festive 2022. Dalam program itu, PT Kereta Api Indonesia menyediakan lebih dari 6.000 tiket kereta api Lebaran dengan dengan potongan harga khusus.
KAI Access Ramadan Festive yang akan dilaksanakan pada 19-21 April 2022 untuk keberangkatan 20 April sampai dengan 13 Mei 2022 itu diharapkan dapat mengajak masyarakat naik kereta api pada masa mudik Lebaran.
Promo ini hanya berlaku untuk pembelian melalui aplikasi KAI Access yang memberikan diskon tiket hingga 60 persen untuk 4.000 tiket kereta api ke berbagai tujuan.
Rute yang mendapatkan promo antara lain rute Semarang ke Jakarta dari Rp330 ribu menjadi Rp132 ribu, rute Surabaya ke Jakarta dari Rp540 ribu menjadi Rp216 ribu, rute Solo ke Bandung dari Rp360 ribu menjadi Rp144 ribu, dan berbagai rute lainnya.
"Kelebihan naik kereta api adalah bebas macet, aman, nyaman, dan sehat. KAI selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 serta perjalanan KA sudah terjadwal dengan efektif," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Promo ini juga ditujukan agar masyarakat dapat bepergian pada tanggal dan rute alternatif di masa angkutan Lebaran kali ini, karena secara umum tiket Angkutan Lebaran 2022 masih tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut terkait KAI Access Ramadan Festive 2022 dan syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Berikut adalah daftar KA dan rute yang mendapatkan diskon hingga 60 persen:
A. Periode Keberangkatan 20 April s.d 3 Mei
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat untuk Wilayah Cikarang, Cibitung, Tambun dan Sekitarnya, Senin 18 April 2022
1. KA Argo Sindoro (Semarang Tawang - Gambir)
2. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
3. KA Purwojaya (Cilacap - Gambir)
4. KA Sawunggalih (Kutoarjo - Pasar Senen)
5. KA Lodaya (Solo - Bandung)
6. KA Mutiara Timur (Ketapang - Yogyakarta)
Berita Terkait
-
Bunga Zainal Blak-blakan Sentil Jule yang Suka Selingkuh: Belajar Dulu Sama Gue
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Nonton Hemat Akhir Pekan! Pakai QRIS myBCA di CGV Dapat Cashback 30 Persen, Simak Syaratnya
-
Harga Tiket Pesawat Meroket Meski Pemerintah Bilang Ada Diskon Nataru, Apa yang Terjadi?
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar