Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya tengah membahas pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris dari organisasi profesi tersebut.
Otto menuturkan, bagi Peradi mundurnya Hotman Paris, bukan permasalahan yang serius.
"Pengenai pengunduran dirinya ini sekarang ini sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengunduran diri itu, bagi kami tidak ada masalah sebenarnya, secara institusi, secara pribadi, fine-fine saja. Itu kan hal-hal yang bukan merupakan persoalan serius buat kami," ujar Otto dalam jumpa pers di Sekretariat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Untuk diketahui, Hotman Paris mengumumkan pengunduran diri dari keanggotaan Peradi pada Kamis (14/4/2022).
Otto mengemukakan, yang menjadi perhatian serius bagi Peradi terkait mundurnya Hotman yakni adanya ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 30 ayat 2. Pada pasal tersebut menyatakan, 'setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU itu, wajib menjadi anggota dari organisasi advokat itu.
"Dihubungkan dengan ketentuan pasal 32, seluruh advokat yang sudah diangkat, sebelum berlakunya UU itu, maksudnya UU 18/2003, itu dinyatakan menjadi advokat berdasarkan UU tersebut," ucap dia.
Karena itu berdasarkan UU, setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. Sehingga, pihaknya tak bisa langsung menerima pengunduran diri Hotman dari Peradi
"Karena ini adalah kewajibannya advokatnya maka kalau kami menyatakan sekarang langsung menerima berarti kami melanggar UU nya, kira-kira begitu," paparnya.
"Karena ini adalah kewajiban dia untuk menjadi anggota dari organisasi advokat. Pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud organisasi advokat itu. Kalau kita mengacu pada UU Advokat itu adalah namanya Peradi," sambungnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan
Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman dari Peradi agar tak melanggar undang-undang. Sebab kata Otto, tak ada istilah mundur dari organisasi, melainkan mundur dari advokat.
"Secara UU, ini yang harus kami pertimbangkan jangan sampai kami yang melanggar UU. Karena di dalam ketentuan UU berhentinya seorang advokat itu tidak dikenal mengundurkan diri dari organisasi, yang dikenal itu adalah mengundurkan diri sebagai advokat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri