Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya tengah membahas pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris dari organisasi profesi tersebut.
Otto menuturkan, bagi Peradi mundurnya Hotman Paris, bukan permasalahan yang serius.
"Pengenai pengunduran dirinya ini sekarang ini sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengunduran diri itu, bagi kami tidak ada masalah sebenarnya, secara institusi, secara pribadi, fine-fine saja. Itu kan hal-hal yang bukan merupakan persoalan serius buat kami," ujar Otto dalam jumpa pers di Sekretariat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Untuk diketahui, Hotman Paris mengumumkan pengunduran diri dari keanggotaan Peradi pada Kamis (14/4/2022).
Otto mengemukakan, yang menjadi perhatian serius bagi Peradi terkait mundurnya Hotman yakni adanya ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 30 ayat 2. Pada pasal tersebut menyatakan, 'setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU itu, wajib menjadi anggota dari organisasi advokat itu.
"Dihubungkan dengan ketentuan pasal 32, seluruh advokat yang sudah diangkat, sebelum berlakunya UU itu, maksudnya UU 18/2003, itu dinyatakan menjadi advokat berdasarkan UU tersebut," ucap dia.
Karena itu berdasarkan UU, setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. Sehingga, pihaknya tak bisa langsung menerima pengunduran diri Hotman dari Peradi
"Karena ini adalah kewajibannya advokatnya maka kalau kami menyatakan sekarang langsung menerima berarti kami melanggar UU nya, kira-kira begitu," paparnya.
"Karena ini adalah kewajiban dia untuk menjadi anggota dari organisasi advokat. Pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud organisasi advokat itu. Kalau kita mengacu pada UU Advokat itu adalah namanya Peradi," sambungnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan
Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman dari Peradi agar tak melanggar undang-undang. Sebab kata Otto, tak ada istilah mundur dari organisasi, melainkan mundur dari advokat.
"Secara UU, ini yang harus kami pertimbangkan jangan sampai kami yang melanggar UU. Karena di dalam ketentuan UU berhentinya seorang advokat itu tidak dikenal mengundurkan diri dari organisasi, yang dikenal itu adalah mengundurkan diri sebagai advokat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik
-
Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU
-
Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak