Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengungkapkan, pihaknya tengah membahas pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris dari organisasi profesi tersebut.
Otto menuturkan, bagi Peradi mundurnya Hotman Paris, bukan permasalahan yang serius.
"Pengenai pengunduran dirinya ini sekarang ini sedang dibahas oleh Peradi. Terus terang saja, pengunduran diri itu, bagi kami tidak ada masalah sebenarnya, secara institusi, secara pribadi, fine-fine saja. Itu kan hal-hal yang bukan merupakan persoalan serius buat kami," ujar Otto dalam jumpa pers di Sekretariat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Untuk diketahui, Hotman Paris mengumumkan pengunduran diri dari keanggotaan Peradi pada Kamis (14/4/2022).
Otto mengemukakan, yang menjadi perhatian serius bagi Peradi terkait mundurnya Hotman yakni adanya ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 30 ayat 2. Pada pasal tersebut menyatakan, 'setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU itu, wajib menjadi anggota dari organisasi advokat itu.
"Dihubungkan dengan ketentuan pasal 32, seluruh advokat yang sudah diangkat, sebelum berlakunya UU itu, maksudnya UU 18/2003, itu dinyatakan menjadi advokat berdasarkan UU tersebut," ucap dia.
Karena itu berdasarkan UU, setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat, dalam hal ini Peradi. Sehingga, pihaknya tak bisa langsung menerima pengunduran diri Hotman dari Peradi
"Karena ini adalah kewajibannya advokatnya maka kalau kami menyatakan sekarang langsung menerima berarti kami melanggar UU nya, kira-kira begitu," paparnya.
"Karena ini adalah kewajiban dia untuk menjadi anggota dari organisasi advokat. Pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud organisasi advokat itu. Kalau kita mengacu pada UU Advokat itu adalah namanya Peradi," sambungnya.
Baca Juga: Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan
Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran Hotman dari Peradi agar tak melanggar undang-undang. Sebab kata Otto, tak ada istilah mundur dari organisasi, melainkan mundur dari advokat.
"Secara UU, ini yang harus kami pertimbangkan jangan sampai kami yang melanggar UU. Karena di dalam ketentuan UU berhentinya seorang advokat itu tidak dikenal mengundurkan diri dari organisasi, yang dikenal itu adalah mengundurkan diri sebagai advokat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal